Lelang Makan Minum DPRD Kota Bekasi Diklaim Sesuai Perpres

KOTA BEKASI – Proses lelang makan minum di lingkungan DPRD Kota Bekasi, Jawa Barat, yang sudah dilaksanakan oleh unit layanan pengadaan (ULP) saat ini masih tahap evaluasi.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pembantu pada sekretariat DPRD Kota Bekasi Lusiana menjelaskan, mekanisme proses pengajuan lelang dari DPRD ke ULP sudah sesuai dengan aturan dan perundangan yang berlaku.
“Tentunya kami tidak melakukan intervensi, apalagi mengarahkan karena sifatnya terbuka untuk umum. Siapa saja pengusaha dibidangnya berhak ikut asal sesuai dengan prasyarat yang ada," ujar Lusi melalui telepon seluler, Selasa (09/02).
Dia menjelaskan, mekanisme lelang merupakan wewenang ULP dalam penentuan pemenang lelang sesuai dengan Peraturan Presiden No 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, peserta lelang bisa mangajukan penawaran dari seluruh Indonesia.
"Terkait peserta yang ikut melakukan penawaran lelang kami rasa sudah sesuai dengan peraturan dan syarat yang ada,” ucap Lusi.
Dia sangat mengapresiasi kritik dari stakeholder dalam menunjang kinerja yang lebih baik.
"Kritik dari para stakeholder sangat penting untuk menunjang good and clean government dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa dilingkungan DPRD, pengawasan yang dilakukan akan membuat kami melakukan evaluasi jangan sampai terjadi kecurangan didalam pelaksanaan lelang tersebut," kata dia.