Lampung Dorong UPT Khusus BKSDA, Krakatau Jadi Sorotan Nasional

Pemprov Lampung mendukung pembentukan UPT khusus BKSDA di Lampung untuk memperkuat pengelolaan kawasan konservasi, termasuk Krakatau yang berstatus warisan dunia.

Lampung Dorong UPT Khusus BKSDA, Krakatau Jadi Sorotan Nasional
Foto: Istimewa

BANDAR LAMPUNG — Pemerintah Provinsi Lampung menyatakan dukungan terhadap rencana Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu, Kementerian Kehutanan, untuk membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) khusus di Provinsi Lampung guna memperkuat pengelolaan kawasan konservasi.

Dukungan tersebut disampaikan Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela saat menerima Kepala BKSDA Bengkulu Agung Nugroho di Kantor Wakil Gubernur Lampung, Bandarlampung, Rabu (28/1/2026).

Agung Nugroho menjelaskan, wilayah kerja BKSDA Bengkulu saat ini mencakup dua provinsi, yakni Bengkulu dan Lampung, dengan total sekitar 40 kawasan konservasi.

"Dari jumlah tersebut, kawasan di Lampung memiliki luasan dan kompleksitas yang lebih besar, termasuk kawasan bernilai strategis nasional dan internasional," kata Agung.

Salah satu kawasan konservasi utama di Lampung adalah Krakatau yang telah ditetapkan sebagai World Heritage Site.

"Status tersebut menuntut pengelolaan dan pengawasan yang lebih fokus serta kelembagaan yang lebih kuat melalui pembentukan UPT khusus di Lampung." ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur Jihan Nurlela menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung memahami urgensi penguatan kelembagaan konservasi. Ia menilai tingginya intensitas persoalan kawasan konservasi di Lampung memerlukan perhatian dan penanganan yang lebih terfokus.

Selain isu kelembagaan, Jihan juga menyoroti keluhan masyarakat di kawasan konservasi, khususnya di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Gangguan hama pada komoditas utama seperti kelapa dinilai telah menekan mata pencaharian warga dan berlangsung cukup lama tanpa solusi komprehensif.

Pemprov Lampung berharap koordinasi antara BKSDA, Kementerian Kehutanan, pemerintah daerah, dan masyarakat dapat diperkuat melalui pendekatan teknis, konsultasi, serta dukungan kebijakan dari pemerintah pusat. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kelestarian kawasan konservasi sekaligus melindungi kesejahteraan masyarakat di sekitarnya.