Pergantian Pengurus K3S SD di Lampung Tengah Diprotes, Mekanisme Dinilai Tak Sesuai AD/ART
Pergantian pengurus Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) SD di sejumlah kecamatan di Lampung Tengah menuai protes. Sejumlah kepala sekolah menilai penerbitan SK oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tidak melalui mekanisme organisasi sebagaimana diatur dalam AD/ART K3S.
LAMPUNG TENGAH – Pergantian kepengurusan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Sekolah Dasar di sejumlah kecamatan di Kabupaten Lampung Tengah memicu polemik.
Proses pergantian melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dipersoalkan karena dinilai tidak melalui mekanisme organisasi sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) K3S.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sedikitnya lima kecamatan mengalami pergantian pengurus K3S SD. Pergantian tersebut mengacu pada surat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah Nomor 400.3.1/97/D.a.VI.01/2026 tertanggal 20 Mei 2026 tentang Penguatan dan Koordinasi K3S SD Kecamatan.
Pengurus K3S Kabupaten Lampung Tengah, Marsudi, mengatakan dirinya bersama pengurus lainnya, Tukino, hanya bertugas mengumpulkan usulan nama calon pengurus dari masing-masing kecamatan untuk disampaikan kepada Dinas Pendidikan sebagai bahan penerbitan SK.
"Saya bersama Pak Tukino hanya bertugas mengumpulkan data. Setelah terkumpul, data diserahkan ke Dinas Pendidikan untuk diterbitkan SK, termasuk data milik Ibu Lusi Marsiska untuk Kecamatan Seputih Agung," kata Marsudi, Rabu (22/7/2026).
Namun, Marsudi mengaku terkejut setelah SK diterbitkan karena susunan pengurus yang tercantum berbeda dengan usulan yang telah disampaikan.
Ia mencontohkan, untuk Kecamatan Seputih Agung, usulan yang diajukan menempatkan Lusi Marsiska sebagai ketua. Namun dalam SK yang diterbitkan, jabatan Ketua K3S Kecamatan Seputih Agung tercantum atas nama Ahmad Muhlison, Kepala SD Negeri 1 Sulusuban.
Marsudi menegaskan perubahan tersebut bukan berasal dari usulan pengurus K3S Kabupaten.
"Di antaranya ada beberapa Ketua K3S yang tidak saya kenal. Akhirnya saya harus mencari nomor WhatsApp mereka untuk menyerahkan SK tersebut. Saya tegaskan, saya tidak pernah mengusulkan nama-nama itu. Mereka ditunjuk langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan," ujarnya.
Sementara itu, Ahmad Muhlison membenarkan telah menerima SK sebagai Ketua K3S Kecamatan Seputih Agung. Namun, ia mengaku tidak mengetahui proses penunjukan maupun pihak yang mengusulkan namanya.
"Benar saya telah menerima SK K3S. Namun saya tidak mengetahui siapa yang mengusulkan nama saya. Tahu-tahu saya dipanggil untuk menerima SK kepengurusan baru. Saat itu SK diserahkan oleh Ketua K3S Kabupaten dan saya memahami itu merupakan kebijakan Dinas Pendidikan," katanya.
Ahmad Muhlison menambahkan, sebagai aparatur sipil negara dirinya akan menjalankan keputusan yang telah ditetapkan pimpinan.
"Kalaupun di kemudian hari SK itu dianulir, saya tidak mempermasalahkannya karena saya memang tidak menginginkan jabatan tersebut," ujarnya.
Polemik tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pembentukan kepengurusan K3S SD. Berdasarkan AD/ART K3S, pemilihan pengurus dilakukan melalui musyawarah anggota. Apabila musyawarah tidak mencapai mufakat, pemilihan dapat dilanjutkan melalui mekanisme pemungutan suara (one man one vote) secara tertutup.
Sejumlah kepala sekolah menilai mekanisme tersebut tidak dilalui dalam proses pergantian pengurus di sejumlah kecamatan sehingga menimbulkan keberatan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah, Nur Rohman, belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan Marsudi maupun dasar hukum, pertimbangan, dan mekanisme penerbitan SK kepengurusan K3S SD. Redaksi telah berupaya meminta konfirmasi dan akan memuat penjelasan yang bersangkutan sebagai bagian dari hak jawab sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
DENI FERNANDO











