GMBI Temukan Banyak Penyimpangan Pengelolaan Dana Desa Lampura
Ketua DPC GMBI Lampung Utara menilai pengelolaan Dana Desa di sejumlah desa belum tertib, transparan, dan akuntabel. Organisasi itu mendesak pengawasan diperketat serta dugaan penyimpangan ditindak sesuai hukum.
LAMPUNG UTARA – Ketua DPC Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Kabupaten Lampung Utara, Wawi Aryadi, menyoroti pengelolaan Dana Desa di sejumlah desa yang dinilai belum memenuhi prinsip tertib, transparan, dan akuntabel.
Pernyataan itu disampaikan Wawi menyusul mencuatnya sejumlah kasus proyek mangkrak dan dugaan pelanggaran pengelolaan keuangan desa, termasuk proyek rabat beton di Desa Beringin Jaya.
Menurut Wawi, berdasarkan pemantauan jaringan organisasinya, persoalan di Desa Beringin Jaya bukan merupakan kasus tunggal. Ia mengklaim temuan serupa juga terjadi di sejumlah desa lain di Kabupaten Lampung Utara.
"Kasus rabat beton mangkrak senilai ratusan juta di Beringin Jaya hanyalah puncak gunung es. Masalah serupa, mulai dari pekerjaan tidak selesai, spesifikasi tidak sesuai, hingga administrasi yang berantakan, ditemukan di berbagai desa se-Lampung Utara," kata Wawi, Jumat (24/7/2026).
Ia menyebut terdapat dua persoalan yang paling sering ditemukan, yakni pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) maupun jadwal pelaksanaan, serta lemahnya administrasi, termasuk dokumen pertanggungjawaban yang tidak lengkap.
Wawi juga menyinggung temuan Inspektorat terkait dokumen Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang belum lengkap. Menurutnya, pengelolaan Dana Desa harus dilakukan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Pengelolaan Dana Desa diwajibkan harus tertib, taat aturan, dan transparan. Jika hanya ada tumpukan material tanpa hasil pekerjaan, atau dokumen dasar seperti SK BUMDes hingga laporan keuangan tidak ada, itu bukan sekadar kelalaian, melainkan dugaan pelanggaran yang serius," ujarnya.
Selain itu, Wawi mempertanyakan efektivitas pengawasan yang dilakukan perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pemerintah kecamatan, hingga Inspektorat Kabupaten. Menurutnya, lemahnya pengawasan berpotensi membuat persoalan serupa terus berulang.
Ia juga meminta aparat penegak hukum dan instansi berwenang menindaklanjuti setiap dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa apabila ditemukan bukti yang cukup.
"Kami dari GMBI siap mengawal setiap temuan ini. Jika terbukti ada kerugian negara, pelakunya harus diproses hukum sesuai peraturan yang berlaku. Dana Desa adalah hak rakyat yang harus dipertanggungjawabkan secara bersih dan jujur," katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan GMBI mengenai pengelolaan Dana Desa di wilayah tersebut.
RIKI PURNAMA











