Pemerintah Percepat Sertifikasi Tanah MBR, ATR/BPN Prioritaskan 1,5 Juta Rumah Penerima Bantuan

Pemerintah menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB) lintas sektor untuk mempercepat sertifikasi tanah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Program ini memprioritaskan lebih dari 1,5 juta rumah penerima bantuan agar memiliki kepastian hukum atas tanah.

Pemerintah Percepat Sertifikasi Tanah MBR, ATR/BPN Prioritaskan 1,5 Juta Rumah Penerima Bantuan
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid | Foto: Istimewa

JAKARTA – Pemerintah memperkuat percepatan sertifikasi tanah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Lintas Sektor bagi MBR.

SEB tersebut ditandatangani Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, serta Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) RI di Kantor BRI, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah agar masyarakat tidak hanya memperoleh rumah layak huni, tetapi juga memiliki kepastian hukum atas kepemilikan tanah.

"Melalui SEB ini kita ingin memastikan masyarakat tidak hanya memiliki rumah yang layak, tetapi juga kepastian hukum atas tanahnya," ujar Nusron.

Melalui SEB tersebut, Kementerian ATR/BPN, Kementerian PKP, dan BPS akan bersinergi dalam penyediaan data, fasilitasi, serta verifikasi penerima manfaat. Pelaksanaan program di lapangan akan dikawal oleh Kantor Wilayah BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota agar berjalan lebih cepat dan tepat sasaran.

Program sertifikasi tanah bagi MBR dibagi ke dalam tiga klaster, yakni Program Bantuan Pemerintah, Program Pembiayaan Perbankan melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), serta Klaster Mandiri.

Pada tahap awal, Kementerian ATR/BPN memprioritaskan sertifikasi berdasarkan data penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Program tersebut mencakup sekitar 1,1 juta rumah penerima manfaat periode 2015–2024, ditambah 45.000 rumah pada 2025 dan 400.000 rumah pada 2026.

Sementara itu, Menteri PKP Maruarar Sirait menegaskan pentingnya validasi data lintas kementerian dan lembaga agar program berjalan tepat sasaran.

Menurutnya, proses kalibrasi data akan melibatkan data dari Kementerian PKP, Kementerian ATR/BPN, BPS, dan BRI guna memastikan penerima manfaat sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.