Pemkab Tubaba Permudah Urus PBG Lewat SIMBG
Pemkab Tulangbawang Barat mengoptimalkan layanan digital melalui SIMBG untuk mempermudah pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan menyediakan program PBG gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
TULANGBAWANG BARAT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulangbawang Barat (Tubaba) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus meningkatkan kualitas pelayanan perizinan bangunan dan penataan ruang melalui sistem berbasis digital.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMPTSP Tubaba, Mansyur, mengatakan masyarakat kini dapat mengajukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) secara daring melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
"Melalui layanan SIMBG, masyarakat dapat mengajukan permohonan PBG mulai dari proses pendaftaran secara online, verifikasi dokumen, konsultasi teknis, hingga penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Digitalisasi layanan ini diharapkan mampu mempercepat proses perizinan sekaligus meningkatkan transparansi dan kepastian pelayanan," kata Mansyur, Senin (20/7/2026).
Selain itu, Pemkab Tubaba juga memberikan kemudahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui program PBG Gratis sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Mansyur, program tersebut bertujuan membantu masyarakat memperoleh legalitas bangunan tanpa terbebani biaya sekaligus mendorong terwujudnya bangunan yang aman, layak, dan memenuhi standar teknis.
Ia mengimbau masyarakat memastikan seluruh persyaratan administrasi maupun teknis telah dipenuhi sebelum mengajukan permohonan melalui SIMBG agar proses pelayanan dapat berjalan lancar.
Selain layanan PBG, Pemkab Tubaba juga menyediakan pelayanan Persetujuan Pemanfaatan Ruang (PPR) dengan mekanisme yang terbuka dan akuntabel.
Proses pelayanan PPR meliputi pengajuan permohonan, pemeriksaan kelengkapan dokumen, survei lapangan, pembahasan oleh Tim Forum Penataan Ruang (FPR), hingga penerbitan rekomendasi berdasarkan hasil pembahasan.
Mansyur mengatakan penerapan sistem pelayanan berbasis digital tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, mempercepat proses perizinan, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
Melalui layanan tersebut, Pemkab Tubaba berharap masyarakat memanfaatkan jalur resmi dalam pengurusan perizinan bangunan maupun pemanfaatan ruang guna mendukung pembangunan yang tertib, aman, dan sesuai rencana tata ruang daerah.











