Dapur MBG Daya Murni Berdiri di Lahan LP2B?

Dapur Program Makan Bergizi Gratis di Tulangbawang Barat menjadi sorotan karena disebut berdiri di kawasan LP2B. Pengajuan alih fungsi lahan dan izin bangunan masih dalam proses, sementara fasilitas telah beroperasi.

Dapur MBG Daya Murni Berdiri di Lahan LP2B?
Foto: Ilustrasi/Istimewa

TULANGBAWANG BARAT – Status lahan bangunan dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kelurahan Daya Murni, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulangbawang Barat, Lampung, menjadi sorotan. Pasalnya, bangunan yang telah beroperasi itu disebut berdiri di kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), sementara proses pengajuan alih fungsi lahan masih berlangsung.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, lokasi dapur MBG masuk dalam kawasan LP2B yang dilindungi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, izin bangunan juga disebut belum diterbitkan karena masih dalam tahap pengurusan.

Pemasok (supplier) dapur MBG berinisial T membenarkan bahwa proses peralihan status lahan belum selesai. Menurutnya, pengajuan telah disampaikan kepada instansi terkait dan saat ini masih diproses.

"Semua proses pengajuan peralihan itu sudah berjalan, sekarang sedang diproses," ujarnya.

Meski demikian, dapur MBG diketahui telah beroperasi sebelum proses perubahan status lahan maupun perizinan bangunan rampung.

Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Daya Murni berinisial D juga membenarkan bahwa izin bangunan masih dalam proses.

"Untuk izin sendiri masih diproses. Saya tidak tahu apakah prosesnya sudah berjalan atau belum," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) Tulangbawang Barat, Sarwo Haddy, sebelumnya menyatakan hingga kini belum menerima laporan adanya alih fungsi lahan maupun sengketa pada kawasan LP2B di lokasi tersebut.

"Hingga saat ini belum ada laporan mengenai alih fungsi lahan maupun sengketa pada kawasan LP2B. Kami tetap melakukan pengawasan secara berkala, dan apabila masyarakat menemukan dugaan pelanggaran dapat segera melaporkannya kepada Dinas TPHP," ujar Sarwo.

Ia menjelaskan, setiap alih fungsi lahan LP2B wajib mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk memenuhi persyaratan administrasi dan menyediakan lahan pengganti sesuai amanat peraturan perundang-undangan.

Sarwo juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap perlindungan LP2B dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat mengenai status akhir permohonan alih fungsi lahan maupun penerbitan izin bangunan dapur MBG tersebut.