Sekda Tubaba Dukung Berantas Mafia Tanah

Sekretaris Daerah Tulangbawang Barat menghadiri Rakornis ATR/BPN di Lampung. Forum tersebut membahas sembilan program strategis, termasuk percepatan sertifikasi tanah, integrasi data pertanahan, hingga upaya pemberantasan mafia tanah.

Sekda Tubaba Dukung Berantas Mafia Tanah
Sekda Tubaba Iwan Mursalin | Foto: Istimewa

TULANGBAWANG BARAT – Sekretaris Daerah Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), Iwan Mursalin, menghadiri Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Program Optimalisasi Pemanfaatan Tanah dan Ruang untuk Mendorong Perekonomian Daerah di Ruang Rapat Pusiban, Kantor Gubernur Lampung, Kamis (23/7/2026).

Kehadiran Sekda Tubaba menjadi bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tubaba dalam memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota untuk mewujudkan tata kelola pertanahan dan penataan ruang yang efektif, transparan, serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

Dalam kegiatan tersebut, Iwan Mursalin didampingi Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Untung Budiono, unsur Inspektorat, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Plt. Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimta), serta Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Rakornis dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Edi Suryanto, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Lampung Suwito, Tenaga Ahli Menteri ATR/BPN Bidang Pertanahan Dedi Noor Cahyanto, serta seluruh sekretaris daerah kabupaten/kota se-Provinsi Lampung.

Dalam forum tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama KPK dan pemerintah daerah membahas langkah strategis untuk mengatasi tumpang tindih sertifikat, sengketa lahan, hingga praktik mafia tanah di Provinsi Lampung.

Inspektur Wilayah II Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN, Tri Wibisono, mengatakan terdapat sembilan poin kerja sama yang dapat dipilih pemerintah daerah sesuai kebutuhan dan persoalan di masing-masing wilayah.

"Ada sembilan kesepakatan, salah satunya integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP), kemudian percepatan pendaftaran tanah atau sertifikasi," ujar Tri.

Selain itu, program yang dibahas meliputi integrasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) ke dalam sistem Online Single Submission (OSS), penguatan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), penyelenggaraan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik bersama perguruan tinggi, serta optimalisasi Zona Nilai Tanah (ZNT) sebagai acuan penilaian harga tanah.

Pemkab Tubaba menegaskan kesiapan mendukung implementasi program-program tersebut guna memperkuat kepastian hukum pertanahan, meningkatkan pelayanan publik, serta menciptakan iklim investasi yang kondusif di daerah.