Pemkab Tulangbawang Terima Lahan Kawasan Ekonomi Biru dari CPP

Pemkab Tulangbawang resmi menerima peralihan hak atas tanah dari PT Central Proteina Prima (CPP) sebagai langkah strategis mempercepat pengembangan Kawasan Ekonomi Biru berbasis sektor kelautan, perikanan, dan ekonomi berkelanjutan.

Pemkab Tulangbawang Terima Lahan Kawasan Ekonomi Biru dari CPP
Foto: Istimewa

TULANGBAWANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulangbawang, Lampung, resmi menerima peralihan hak atas tanah dari PT Central Proteina Prima (CPP) untuk pengembangan Kawasan Ekonomi Biru di Kabupaten Tulangbawang.

Penandatanganan peralihan hak atas tanah dilakukan oleh Bupati Tulangbawang Qudrotul Ikhwan dan Direktur PT Central Proteina Prima Arman Z. Diah di Meeting Room 3 Hotel Radisson, Bandar Lampung, Selasa (21/7/2026).

Peralihan hak tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat kepastian hukum dan legalitas aset yang akan digunakan untuk pengembangan Kawasan Ekonomi Biru.

Kawasan Ekonomi Biru merupakan program yang disiapkan Pemkab Tulangbawang untuk mengoptimalkan potensi sektor kelautan, perikanan, kawasan pesisir, dan sumber daya ekonomi berbasis lingkungan secara berkelanjutan.

Bupati Tulangbawang Qudrotul Ikhwan mengatakan kepastian hukum atas lahan tersebut menjadi fondasi penting bagi pemerintah daerah dalam menyusun perencanaan dan pengembangan kawasan strategis yang diharapkan mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah.

"Peralihan hak atas tanah ini merupakan bagian penting dari upaya Pemerintah Kabupaten Tulangbawang dalam memastikan kepastian hukum dan tertib administrasi aset daerah, sekaligus mendukung agenda pembangunan kawasan yang memiliki potensi strategis bagi daerah," ujar Qudrotul.

Menurutnya, Pemkab Tulangbawang akan terus memperkuat sinergi dengan berbagai pihak untuk mengembangkan potensi daerah secara terarah, berkelanjutan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Ia menegaskan pengembangan Kawasan Ekonomi Biru akan diarahkan pada pemanfaatan sumber daya secara optimal dengan tetap mengedepankan kelestarian lingkungan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Penandatanganan tersebut turut disaksikan jajaran PT Central Proteina Prima, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tulangbawang dan BPN Provinsi Lampung, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Camat Rawajitu Timur dan Rawajitu Selatan, para kepala kampung se-Kecamatan Rawajitu Timur, serta Tim Percepatan Kabupaten Tulangbawang.