Lagi Santai di Pantai, Empat Pelaku Curat di Pesisir Barat Dicokok Polisi

PESISIR BARAT-Tim
Tekab 308 Sat Reskrim Polres Pesisir Barat, Lampung, mencokok
pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) saat tengah asyik santai di Pantai
Labuhanjukung Kecamatan Pesisir Tengah, Rabu (6/9/2023) sekira Pukul 09.00 WIB.
Kasat Reskrim, Iptu. Riki Nopariansyah, mendampingi Kapolres
Pesisir Barat, AKBP. Alsyahendra mengatakan, empat pelaku curat tersebut
diantaranya AS (20) dan HA (27) warga Lingkungan Gunungsari Kelurahan Pasar
Kotakrui Kecamatan Pesisir Tengah, SH (20) Alamat Dusun I Pekon Walur Kecamatan
Krui Selatan, dan CAS (14) warga Pekon Tuguratu Kecamatan Suoh Kabupaten Lampung
Barat (Lambar) dengan alamat lain Pekon Kampungjawa Kecamatan Pesisir Tengah.
Menurut Riki, kejadian tersebut terjadi pada Kamis tanggal
31 Agustus 2023 sekitar Pukul 20.00 WIB, pelaku AS melakukan pencurian dirumah
korban, Cahyadi, di Lingkungan Gunungsari Kelurahan Pasar Kotakrui dengan cara
merusak Jendela Depan dan samping kiri rumah. Dari aksinya itu pelaku berhasil
mengambil barang berupa satu unit magicom Merk Cosmos Warna Putih dan satu unit
setrika Merk Maspions warna abu-abu dari dalam rumah korban.
"Sekitar Pukul 22.00 WIB, AS menghampiri pelaku HA, SH,
dan CAS yang sedang duduk di Pantai Labuhanjukung. Kepada ketiganya, AS
memberitahukan bahwa dia telah melakukan pencurian di rumah korban dengan cara
mencongkel jendela hingga rusak," jelasnya.
Dilanjutkan Riki, mendengar peluang tersebut HA mengajak SH,
dan CAS untuk melakukan pencurian di tempat yang sama dan langsung berangkat ke
rumah korban. Sedangkan AS tinggal di pantai labuhan jukung saat itu sekitar
Pukul 22.50 WIB. "Setibanya di rumah korban, HA langsung masuk kedalam
rumah melalui jendela samping kiri rumah diikuti SH dan CAS.
"Hasilnya pelaku CAS keluar rumah sambil membawa satu
charger ponsel dan satu botol Parfum. Sedangkan SH keluar tidak membawa
apa-apa, dan HA keluar dengan membawa satu unit televisi berwarna hitam dan
ketiganya langsung meninggalkan rumah korban dengan membawa hasil curian,"
paparnya.
Lebih jauh dikatakannya, persianya pada Selasa (5/9/2023)
sekitar Pukul 03.00 WIB kemarin, anggota Sat Reskrim melangsungkan patroli di
Pantai Labuhanjukung berhasil menemukan dan mencokok keempat pelaku.
"Berdasarkan pengakuan para tersangka turut diamankan satu unit televisi
merk ICIKO 14 Inchi warna hitam, satu unit setrika Merk Maspions warna abu-abu,
satu unit Magicom Merk Cosmos warna putih, satu pasang sepatu warna hitam
putih, dan satu botol Parfum Merk Bakarat. Kemudian para tersangka dibawa ke
Polres pesisir barat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.
"Akibat perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 363
KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tukasnya.