Lagi Santai di Pantai, Empat Pelaku Curat di Pesisir Barat Dicokok Polisi

Lagi Santai di Pantai, Empat Pelaku Curat di Pesisir Barat Dicokok Polisi
Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat, Iptu. Riki Nopariansyah | Foto: Istimewa

PESISIR BARAT-Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Pesisir Barat, Lampung, mencokok pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) saat tengah asyik santai di Pantai Labuhanjukung Kecamatan Pesisir Tengah, Rabu (6/9/2023) sekira Pukul 09.00 WIB.

Kasat Reskrim, Iptu. Riki Nopariansyah, mendampingi Kapolres Pesisir Barat, AKBP. Alsyahendra mengatakan, empat pelaku curat tersebut diantaranya AS (20) dan HA (27) warga Lingkungan Gunungsari Kelurahan Pasar Kotakrui Kecamatan Pesisir Tengah, SH (20) Alamat Dusun I Pekon Walur Kecamatan Krui Selatan, dan CAS (14) warga Pekon Tuguratu Kecamatan Suoh Kabupaten Lampung Barat (Lambar) dengan alamat lain Pekon Kampungjawa Kecamatan Pesisir Tengah.

Menurut Riki, kejadian tersebut terjadi pada Kamis tanggal 31 Agustus 2023 sekitar Pukul 20.00 WIB, pelaku AS melakukan pencurian dirumah korban, Cahyadi, di Lingkungan Gunungsari Kelurahan Pasar Kotakrui dengan cara merusak Jendela Depan dan samping kiri rumah. Dari aksinya itu pelaku berhasil mengambil barang berupa satu unit magicom Merk Cosmos Warna Putih dan satu unit setrika Merk Maspions warna abu-abu dari dalam rumah korban.

"Sekitar Pukul 22.00 WIB, AS menghampiri pelaku HA, SH, dan CAS yang sedang duduk di Pantai Labuhanjukung. Kepada ketiganya, AS memberitahukan bahwa dia telah melakukan pencurian di rumah korban dengan cara mencongkel jendela hingga rusak," jelasnya.

Dilanjutkan Riki, mendengar peluang tersebut HA mengajak SH, dan CAS untuk melakukan pencurian di tempat yang sama dan langsung berangkat ke rumah korban. Sedangkan AS tinggal di pantai labuhan jukung saat itu sekitar Pukul 22.50 WIB. "Setibanya di rumah korban, HA langsung masuk kedalam rumah melalui jendela samping kiri rumah diikuti SH dan CAS.

"Hasilnya pelaku CAS keluar rumah sambil membawa satu charger ponsel dan satu botol Parfum. Sedangkan SH keluar tidak membawa apa-apa, dan HA keluar dengan membawa satu unit televisi berwarna hitam dan ketiganya langsung meninggalkan rumah korban dengan membawa hasil curian," paparnya.

Lebih jauh dikatakannya, persianya pada Selasa (5/9/2023) sekitar Pukul 03.00 WIB kemarin, anggota Sat Reskrim melangsungkan patroli di Pantai Labuhanjukung berhasil menemukan dan mencokok keempat pelaku. "Berdasarkan pengakuan para tersangka turut diamankan satu unit televisi merk ICIKO 14 Inchi warna hitam, satu unit setrika Merk Maspions warna abu-abu, satu unit Magicom Merk Cosmos warna putih, satu pasang sepatu warna hitam putih, dan satu botol Parfum Merk Bakarat. Kemudian para tersangka dibawa ke Polres pesisir barat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.

"Akibat perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tukasnya.