Komplotan Curat Lintas Provinsi Dibekuk

Polres Pesisir Barat menangkap empat pelaku curat lintas provinsi yang merugikan korban hingga Rp125 juta, satu pelaku ditangkap di Lampung dan tiga di Bengkulu.

Komplotan Curat Lintas Provinsi Dibekuk
Foto: Istimewa

PESISIR BARAT – Aparat gabungan Satreskrim Polres Pesisir Barat bersama Unit Reskrim Polsek Pesisir Utara berhasil membekuk empat pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) lintas provinsi yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah. Para pelaku ditangkap dalam operasi pengembangan di Lampung dan Bengkulu.

Kapolres Pesisir Barat AKBP Bestiana mengungkapkan, aksi pencurian terjadi pada Rabu (4/12/2025) sekitar pukul 00.20 WIB di Pekon Cahaya Negeri, Kecamatan Lemong. Korban berinisial AG mendapati warung kelontong miliknya dibobol maling, dengan barang-barang bernilai tinggi raib digondol pelaku.

“Barang yang dicuri di antaranya sekitar 270 pack rokok berbagai merek, empat unit ponsel, serta tiga kotak amal masjid. Total kerugian ditaksir mencapai Rp125 juta,” kata AKBP Bestiana, Kamis (15/1/2026).

Hasil penyelidikan intensif, polisi berhasil menangkap pelaku pertama berinisial BI (45) di Pekon Malaya, Kecamatan Lemong, saat hendak menuju Lampung Tengah. Dari pengembangan kasus tersebut, polisi kemudian mengamankan tiga pelaku lainnya, yakni AR (39), MH (35), dan AK (31) di wilayah Bengkulu Tengah.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa tiga kotak amal masjid, dua unit ponsel, sejumlah pakaian yang digunakan saat beraksi, serta satu unit mobil Toyota Avanza yang digunakan sebagai sarana kejahatan. Para pelaku dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 hingga 9 tahun.