Kantah BPN Aceh Singkil Verifikasi Perumahan BRR Lapahan Buaya

Kantah BPN Aceh Singkil Verifikasi Perumahan BRR Lapahan Buaya
Foto: Sakdam Husen/monologis.id

ACEH SINGKIL –  Kantor Pertanahan (Kantah) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Aceh Singkil melakukan verifikasi di Perumahan BRR Desa Lapahan Buaya, Kecamatan Kota Baharu, Kabupaten Aceh Singkil, Aceh Singkil.

“Agendanya pengukuran untuk memastikan clear and clean tanahnya. Setelah melengkapi persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pemohon dalam peroses pembuatan sertifikat tanah pertama kalinya,” ungkap Kepala BPN Aceh Singkil, Muhammad Reza, Rabu (9/2/2022).

Reza menegaskan, BPN selalu siap memberikan pelayanan prima ke masyarakat.

“Penerbitan sertifikat ini setelah dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) dari Bupati Aceh Singkil,” ujar dia.

SK tersebut, ungkap Reza, merupakan dokumen Yuridis yang dibutuhkan dalam proses pembuatan sertifikat tanah pertama kali, selain persyaratan-persyaratan lainnya yang juga diperlukan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.

“Perlu saya sampaikan juga bahwa permohonan pengukuran ini, untuk memastikan dan memetakan lokasi yang dimohon tersebut alias plotting area, dari hasil pengukuran dan pemetaan nantinya dapat diketahui dan dipastikan apakah "clear and clean" seperti bebas dari kawasan, moratorium gambut ataupun adanya hak keperdataan dari pihak lain,” kata ida.

Jika telah terpenuhi unsur syarat untuk pembuatan sertifikat, maka tentunya segera diproses sertifikat tanahnya.

“Karena dalam proses pembuatan sertifikat, juga ada biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dibebankan kepada pemohon. Hal ini belum dibicarakan dan belum dimohonkan ke Kantor Pertanahan Aceh Singkil,” ujar Reza.

“Intinya kami dari Kantor Pertanahan Aceh Singkil senantiasa melayani masyarakat dan Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Singkil secara maksimal dengan pelayanan prima dalam kegiatan pelayanan pertanahan yang sudah menjadi tugas dan fungsi kami sebagai perpanjangan tangan dari Kementerian Agraria dan Tata Tuang/ Badan Pertanahan Nasional,” tutup Reza.

Untuk diketahui, Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid, mengeluarkan surat keputusan nomor : 188.45/2/2022 terkait proses pengurusan pensertifikatan perumahan BRR sebanyak 82 unit.