Balik Nama Sertifikat Kini Ditargetkan 10 Hari
Kementerian ATR/BPN dan Kemendagri menargetkan proses balik nama sertifikat tanah selesai maksimal 10 hari. Verifikasi BPHTB di pemerintah daerah dibatasi tiga hari.
JAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mempercepat pelayanan peralihan hak atau balik nama sertifikat tanah. Pemerintah menetapkan proses tersebut ditargetkan selesai maksimal 10 hari.
Percepatan itu ditandai dengan penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) oleh Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Jakarta, Senin (10/8/2026).
Melalui SEB tersebut, pemerintah menetapkan proses verifikasi dan validasi pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di pemerintah daerah maksimal tiga hari.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan verifikasi dan validasi BPHTB selama ini menjadi salah satu tahapan yang membuat proses peralihan hak membutuhkan waktu lebih lama.
“Dengan SEB, verifikasi atau validasi BPHTB cuma tiga hari dan menggunakan pendekatan fiktif positif. Artinya, kalau selama tiga hari tidak diverifikasi, maka dinyatakan setuju,” kata Nusron.
Setelah proses verifikasi dan validasi BPHTB, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) ditargetkan selesai maksimal dua hari. Selanjutnya, berkas permohonan diproses Kementerian ATR/BPN paling lama lima hari.
Dengan pembagian waktu tersebut, keseluruhan proses balik nama sertifikat ditargetkan rampung paling lama 10 hari.
“Kami betul ingin transformasi pelayanan, memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Nusron mengatakan layanan peralihan hak dengan target penyelesaian maksimal 10 hari mulai diterapkan pada 17 Agustus 2026. Pada tahap awal, layanan tersebut akan tersedia di 17 Kantor Pertanahan (Kantah) yang berada di 17 kabupaten/kota.
Cakupan layanan kemudian diperluas ke 24 kabupaten/kota lainnya mulai 24 Agustus 2026. Dengan demikian, hingga akhir Agustus, layanan peralihan hak dengan target 10 hari ditargetkan tersedia di 41 kabupaten/kota.
Kementerian ATR/BPN menargetkan perluasan layanan hingga 76 kabupaten/kota dalam tiga bulan berikutnya. Cakupan tersebut diperkirakan mencapai sekitar 70 persen dari total pelayanan pertanahan.
Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian mengatakan pemerintah daerah akan memperkuat koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN untuk mempercepat pelayanan pertanahan.
Menurut Tito, SEB tersebut menjadi landasan bagi pemerintah daerah dan jajaran ATR/BPN di tingkat kabupaten/kota dalam mengintegrasikan data serta mempercepat proses pembayaran dan verifikasi BPHTB.
“Sekarang ada payung dasar hukum tentang teknis apa yang harus dikerjakan pemerintah daerah dan BPN di tingkat kabupaten dan kota. Silakan di lapangan lakukan koordinasi, integrasi data, dan percepat proses BPHTB,” kata Tito.
Tito juga mengatakan percepatan proses BPHTB berpotensi berdampak terhadap penerimaan daerah karena BPHTB merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Penerimaan BPHTB itu juga membuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi meningkat,” ujarnya.
Penandatanganan SEB tersebut turut disaksikan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti, Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk, serta jajaran pejabat Kementerian ATR/BPN dan Kemendagri.
REDAKSI











