ATR/BPN Luncurkan Tiga Transformasi Layanan

ATR/BPN Luncurkan Tiga Transformasi Layanan
Foto: Istimewa

JAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan tiga transformasi layanan dan organisasi bertepatan dengan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).

Tiga transformasi tersebut meliputi Pengukuran Terjadwal, Peralihan Hak Terintegrasi, dan Organisasi Berbasis Wilayah. Peluncuran dilakukan di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Barat.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, layanan Peralihan Hak Terintegrasi atau balik nama mulai diberlakukan dengan target penyelesaian maksimal 10 hari efektif.

Sementara layanan Pengukuran Terjadwal diterapkan di 446 Kantah dengan masa tunggu pengukuran maksimal tujuh hari dan penyelesaian berkas dalam lima hari.

“Dengan suasana yang baik pada 17 Agustus 2026 ini, saya nyatakan pelayanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian 10 hari efektif diberlakukan mulai hari ini. Kemudian Pengukuran Terjadwal, meskipun sudah banyak yang berjalan, kita nyatakan efektif juga hari ini di 446 kantor. Ini kado buat rakyat Indonesia,” ujar Nusron.

Transformasi ketiga menyasar tata kelola internal melalui penerapan Organisasi Berbasis Wilayah. Sistem tersebut menetapkan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) baru di 10 Kantah, termasuk penataan jabatan kepala seksi berdasarkan wilayah kecamatan atau kelurahan.

Peluncuran ditandai dengan penekanan tombol oleh Nusron bersama Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan, Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan, Inspektur Jenderal ATR/BPN Pudji Prasetijanto Hadi, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Asnaedi, serta Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo Eresta Jaya.

Nusron mengatakan transformasi layanan publik diperlukan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus memastikan pelayanan berjalan sesuai ketentuan.

“Esensi pelayanan publik adalah menciptakan kepuasan masyarakat karena pelayanan publik itu hak dasar daripada warga negara,” tegasnya.

Menurut Nusron, masyarakat yang mengurus layanan pertanahan harus memperoleh kepastian mengenai waktu penyelesaian layanan.

“Asas kita melakukan inovasi ini adalah memberikan kepastian sama masyarakat, kapan masalahnya selesai kalau dia datang ke BPN,” ujarnya.

Sebagai bagian dari implementasi transformasi, sebanyak 17 Kepala Kantah yang menjadi lokasi proyek percontohan fase I Peralihan Hak Terintegrasi menandatangani Pakta Integritas.

Enam Kepala Kantah menandatangani secara langsung, yakni dari Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Depok. Sementara 11 Kepala Kantah lainnya mengikuti penandatanganan secara daring, yakni Surabaya I, Kabupaten Malang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Batam, Kota Pontianak, Kota Samarinda, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kota Makassar, dan Kota Kupang.

Pakta Integritas turut ditandatangani Dirjen PHPT Asnaedi.

Peluncuran tersebut turut dihadiri jajaran pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama Kementerian ATR/BPN, Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat beserta para Kepala Kantah, Bapenda DKI Jakarta, Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, serta Wali Kota Jakarta Barat bersama Forkopimda.