NIB dan NOP PBB Bakal Diintegrasikan
Kementerian ATR/BPN dan Kemendagri menyepakati integrasi NIB dan NOP PBB untuk menyelaraskan data pertanahan dan perpajakan serta mendorong peningkatan PAD.
JAKARTA — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyepakati integrasi data Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Integrasi tersebut ditujukan untuk menyelaraskan data pertanahan dan perpajakan sehingga Kantor Pertanahan (Kantah) dan pemerintah daerah memiliki rujukan data yang sama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Kesepakatan itu dituangkan dalam Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri ATR/Kepala BPN dan Mendagri yang ditandatangani di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (10/8/2026).
Menteri Nusron mengatakan integrasi NIB dan NOP diperlukan karena masih ditemukan perbedaan data antara administrasi pertanahan dan data PBB, termasuk luas bidang tanah.
“Dengan adanya integrasi ini, maka semua WP atau wajib pajak di bidang pertanahan akan transparan semua datanya, baik tarifnya maupun luasannya,” kata Nusron.
Menurut dia, sinkronisasi data antara Kementerian ATR/BPN dan pemerintah daerah akan membuat pengelolaan perpajakan daerah lebih akurat sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan pertanahan.
Penerapan integrasi NIB dan NOP sebelumnya telah dilakukan di Kabupaten Serang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. Nusron mengatakan penerapan tersebut berdampak terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PBB dalam dua tahun terakhir.
Menurutnya, peningkatan tersebut terjadi karena sebelumnya terdapat data PBB yang tidak sesuai atau lebih kecil dibandingkan data bidang tanah yang tercatat dalam NIB.
“Insyaallah kalau NOP dan NIB diberlakukan, saya jamin PAD dari PBB akan naik minimal 100% tanpa harus menaikkan tarif,” ujar Nusron.
Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian mengatakan SEB tersebut menjadi landasan bagi pemerintah daerah dan Kantah untuk memperkuat koordinasi serta integrasi data pertanahan dan perpajakan.
Tito meminta pemerintah daerah segera menindaklanjuti kebijakan tersebut melalui koordinasi antara perangkat daerah yang menangani pendapatan daerah dengan Kantah di tingkat kabupaten/kota.
“Intinya, lakukan koordinasi, integrasi data, dan kecepatan untuk proses Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), penerbitan BPHTB, dan itu juga membuat retribusi daerah, PAD, menjadi meningkat,” kata Tito.
Dalam SEB tersebut, pemerintah daerah dan Kantah juga diarahkan membuat perjanjian kerja sama terkait integrasi NIB dan NOP.
Kebijakan ini diharapkan menciptakan keselarasan data pertanahan dan perpajakan, meningkatkan transparansi pelayanan kepada masyarakat, sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah tanpa harus menaikkan tarif pajak.
Kegiatan penandatanganan SEB tersebut turut dihadiri Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti, Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk, serta sejumlah pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama.
REDAKSI











