Jurnalis Muda Aceh Desak Penegak Hukum Usut Pembunuhan Pimred Media Online di Sumut

ACEH TIMUR – Jurnalis Muda Aceh (JMA) mengutuk keras peristiwa pembunuhan yang dialami seorang jurnalis di Pematang Siantar, Sumatera Utara (Sumut).
Korban bernama Mara salem Harahap alias Marsal, merupakan pimpinan redaksi salah satu media online lokal di Sumut ditembak orang tak dikenal (OTK) di Hutan 7 Pasar 3 Nagori Karang Anyer, Simalungun, Sumatera Utara, Sabtu (19/06).
Ketua JMA Ilham Zulfikar mengatakan peristiwa itu telah mengiris hati para jurnalis se tanah air.
“Innalilahi wainnailaihi Raji'un. Kami mengucapkan turut berduka cita atas meninggalnya sahabat seprofesi,dan mendoakan kepada Keluarga Almarhum Marsal diberikan ketabahan dan kesabaran terhadap peristiwa yang menimpa sang pejuang tinta emas," ujar Ilham Zulfikar.
Selaku teman seprofesi, Ilham sangat menyayangkan hal tersebut terjadi kepada awak media yang menjalankan tugas sebagai mata dan telinga masyarakat.
Apalagi pekerjaan yang di lakukan seorang jurnalis telah dilindungi oleh UU pers No.40 tahun 1999.
"Kami meminta kepada penegak hukum dapat mengusut tuntas kasus penembakan terhadap Almarhum Marsal dan menindak tegas pelaku pembunuhan tersebut," ujar Ilham
Dirinya juga mengharapkan agar diskriminasi pers yang serupa tidak kembali terulang, sampai saat ini kekerasan pers sudah seperti tak terbendungkan, pada hal pekerjaan seorang pers merupakan pekerjaan yang mulia.
"Jangan sampai kebenaran penyampaian kepada publik bisa menghilangkan nyawa kami sebagai jurnalis, disini kami juga perlu perlindungan, karena kami juga warga Negara yang memiliki hak yang sama di mata hukum," ujar Ilham.
Dia berharap pemeritah dapat memberi perlindungan keamanan terhadap pekerjaan pers di seluruh pelosok di Indonesia.