Fraksi Partai Demokrat Minta Pimpinan DPRD Lampung Percepat Proses PAW Raden Ismail
BANDARLAMPUNG –
Sesuai dengan SK DPP Partai Demokrat, nomor : 24/SK/DPP.PD/IV/2023, tentang
Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat Kepada Saudara IR. Raden
Ismail, tertanggal 17 Maret 2023. Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Lampung
meminta kepada Sekretariat DPRD dan unsur pimpinan DPRD Lampung segera
mempercepat proses Pergantian Antar Waktu, sesuai yang tertuang dalam surat
DPP.
“Ya, di 17 Maret 2023. DPP mengeluarkan surat pemberhentian saudara Raden Ismail. Sehinggga, sesuai PKPU tahun 2017 bahwa Hak dan kewajiban sebagai anggota Partai Demokrat sudah tidak ada lagi. Dan otomatis, karena sudah diberhentikan daru pengurus dan anggota partai. Akan dilakukan PAW. Nah, saya minta selaku ketua Fraksi, meminta Pimpinan DPRD sesegara mungkin memproses surat masuk,†kata Ketua Fraksi Demokrat DPRD Provinsi Lampung, Hanifal, Selasa (21/3/2023).
Lebih lanjut, Hanifal menuturkan bahwa
untuk proses PAW dilembaga DPRD akan melalui tahapan dan mekanisme yang ada.
Namun, pada prinsipnya Fraksi Demokrat akan terus berkoordinasi dan komunkasi
denga pimpinan. Agar, surat masuk dari Partai dapat ditindak lanjuti.
“Nah, insya allah hari ini surat secara resmi dari DPP
dengan lampiran pengantar DPD Demokrat Lampung akan masuk ke Sekretariat DPRD.
Tegas saya sampaikan, bahwa kami berharap prosesnya tidak lama,†tegasnya.
Karena, lanjut Bung. Ketika prosesnya lamban. Tentu, akan
merugikan fraksi Demokrat yang ada di DPRD Provinsi Lampung. “Saya perlu
tegaskan kepada kader partai yang ada di legislatif dan eksekutif bahwa apapun
perintah partai, kemudian tidak taat dan patuh terhadap AD/ART partai akan di
sanksi tegas. Dan ini tentunya, menjadi perhatian kita semua selaku petugas
partai, siapapun itu,†tegas Bung.
Untuk diketahui, kata Bung. Bahwa secara aturan bahwa proses
PAW yang diusulkan oleh partai, tidak melalui tahapan Banmus. Tetapi, hanya
dilakukan Rapat Pimpinan DPRD saja. Kemudian, dalam Rapim akan dibahas, dan
memproses surat masuk tersebut.
“Nah, prosesnya. Hanya melalui Rapim saja. Saya rasa
prosesnya gak terlalu ribet. Tapi, tetap saya minta Pimpinan DPRD untuk
secepatnya memproses surat yang kami kirimkan ke Sekretariat DPRD,†tegasnya.