DPRD Lampung Sahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD
Pemerintah Provinsi Lampung bersama DPRD menyepakati Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Banggar DPRD juga memberikan sejumlah rekomendasi untuk meningkatkan tata kelola keuangan dan pelayanan publik.
BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung bersama DPRD Provinsi Lampung menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Kamis (30/7/2026).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar itu menandai selesainya pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebelum dokumen tersebut disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk proses evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengapresiasi pimpinan dan anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran (Banggar), yang telah menyelesaikan pembahasan Raperda tersebut.
"Persetujuan ini merupakan wujud nyata dari sinergi yang solid antara eksekutif dan legislatif. Selanjutnya, Raperda yang telah mendapat persetujuan dewan akan segera kami sampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi sesuai amanat peraturan perundang-undangan," ujar Mirza.
Ia menegaskan tujuan utama pemerintah daerah tetap berfokus pada peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui tata kelola keuangan yang akuntabel dan transparan.
Dalam laporannya, Juru Bicara Banggar DPRD Provinsi Lampung Lesti Putri Utami menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 telah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Banggar menilai pelaksanaan APBD 2025 secara umum berjalan baik dengan realisasi pendapatan, belanja, dan transfer daerah yang dinilai optimal. Meski demikian, DPRD memberikan sejumlah rekomendasi untuk penyempurnaan pengelolaan anggaran.
Rekomendasi tersebut antara lain memperkuat perencanaan anggaran berbasis data, mempercepat penataan aset daerah, mengoptimalkan digitalisasi pengadaan barang dan jasa, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), mempercepat pelaksanaan proyek infrastruktur, serta meningkatkan kualitas layanan kesehatan, termasuk pemenuhan alat kesehatan dan tenaga medis di rumah sakit milik pemerintah daerah.
Rapat paripurna ditutup dengan pembacaan keputusan DPRD tentang persetujuan penetapan Raperda, yang dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan bersama oleh Gubernur Lampung dan pimpinan DPRD Provinsi Lampung.
REDAKSI











