Dua Spesialis Curas di Tulangbawang Dibekuk Polisi

Dua Spesialis Curas di Tulangbawang Dibekuk Polisi
Foto: Istimewa

TULANGBAWANG-Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulangbawang, Lampung, bersama Polsek Menggala menangkap dua pemuda pelaku spesialis pencurian dengan kekerasan (curas).

Pelaku berinisial AA (22), dan AS (23), warga Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang.

"Pelaku AA dibekuk pada Rabu (29/11/2023) sekira pukul 14.40 WIB, di rumahnya. Sedangkan pelaku AS yang berprofesi sebagai satpam ditangkap sekira pukul 16.30 WIB, di areal perkebunan PT. SIL Km 26, Kecamatan Gedungmeneng," kata Kasat Reskrim AKP Hengky Darmawan mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Jibrael Bata Awi, Sabtu (2/12/2023).

Hengky menjelaskan, para pelaku sudah tiga kali beraksi dengan sasaran kendaraan bermotor (ranmor).

“Dua kali beraksi di Jalan Lintas Pantai Timur Bawang Latak, Kecamatan Menggala, dan satu kali beraksi di Jalan Kampung Cempakadalam, Kecamatan Menggala Timur,” ungkap Hengky.

Selain pelaku, Polisi juga menyita barang bukti berupa korek api jenis revolver warna hitam, sepeda motor Yamaha Aerox warna merah tanpa plat nomor, helm warna putih berstiker tulisan warna orange hitam, dan jaket hoodie warna hitam.

"Modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku yakni dengan berboncengan mengendarai sepeda motor Yamaha Aerox warna merah tanpa plat nomor mengikuti korban dari belakang, saat korban berada di jalan yang sepi, para pelaku langsung memepet kendaraan korban dan menodongkan senjata yang menyerupai pistol, lalu merampas sepeda motor milik korban, kemudian kabur," jelas dia.

Hengky mengatakan, hasil pemeriksaan terhadap para pelaku yang sudah ditangkap, diketahui bahwa masih ada pelaku lainnya yang saat ini masih menjadi buronan dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Kami mengimbau kepada pelaku yang sudah masuk DPO untuk segera menyerahkan diri, karena petugas kami akan terus melakukan pengejaran dan tidak akan segan-segan untuk melakukan tindakan tegas, serta terukur apabila melakukan perlawanan saat ditangkap nantinya," ucapnya.

Dua orang pelaku yang sudah ditangkap, saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulangbawang, dan dikenakan Pasal 365 ayat 2 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.