DPRD Lampung Selatan Gelar Paripurna Penyampaian Ranperda APBD 2023
LAMPUNG SELATAN - DPRD
Lampung Selatan menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian Ranperda
tentang APBD 2023.
Pimpinan dan Anggota DPRD melaksanakan kegiatan teersebut
diruang sidang DPRD, beberapa anggota DPRD mengikutinya secara virtual. Sedangkan
Bupati dan Forkopimda mengikuti kegiatan tersebut di aula Rajabasa, Kamis (6/10/2022)
Rapat dipimpin Wakil Ketua 1 DPRD Agus Sartono, didampingi Wakil
Ketua 2 dan 3 serta dihadiri Sekretaris DPRD Thomas Amirico, dan jajaran di
Lingkup Sekretariat DPRD Lampung Selatan.
Agus Sartono mengatakan, bahwa pelaksanaan paripurna
tersebut sebagai salah satu perwujudan pelaksanaan Permendagri Nomor 27 Tahun
2021 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan APBD TA 2023.
â€Kepala daerah wajib mengajukan rancangan perda tentang APBD
disertai penjelasan dan dokumen pendukungnya kepada DPRD, sesuai dengan waktu
yang ditentukan oleh ketentuan perundangan untuk memperoleh persetujuan Bersama
yang secara teknis penyusunan RAPBD diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12
Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah,†tegasnya.
Adapun pelaksanaan paripurna ini juga sudah sesuai dengan
keputusan rapat Badan Musyawarah DPRD pada 5 Oktober 2022 lalu.
Sementara, Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto dalam
bacaan nota keuangan Ranperda APBD TA 2023 menyampaikan bahwa Penyusunan APBD
Tahun Anggaran 2023 ini didasarkan pada prinsip sebagai berikut :
1. Sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah;
2. Tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi;
3. Berpedoman pada RKPD, KUA dan PPAS;
4. Dari sisi tahapan penyusunan, telah sesuai dengan tahapan
yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
5. Dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif,
transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan,
manfaat untuk masyarakat dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
6. APBD merupakan dasar bagi Pemerintah Daerah untuk
melakukan penerimaan dan pengeluaran daerah.
Nanang Ermanto juga menyampaikan Rancangan APBD Tahun
Anggaran 2023 telah menerapkan secara penuh Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun
2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta telah menerapkan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah beserta
pemutakhirannya, serta berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
Delapan Fraksi DPRD Lampung Selatan saat menyampaikan
masing-masing pandangan umum terhadap penyampaian nota keuangan Ranperda APBD
TA 2023 yang disampaikan Bupati menyatakan siap membahas lebih detail dan
dipertajam oleh komisi-komisi dan Badan Anggaran DPRD bersama OPD sesuai dengan
jadwal yang akan ditentukan.