DPRD Lampung Usul Perda Larangan LGBT

DPRD Lampung mengusulkan kajian pembentukan Perda larangan LGBT setelah menerima aspirasi masyarakat terkait maraknya konten dan aktivitas yang berkaitan dengan penyimpangan seksual di media sosial.

DPRD Lampung Usul Perda Larangan LGBT
Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, M. Syukron Muchtar | Foto: Istimewa

BANDAR LAMPUNG – DPRD Provinsi Lampung mengusulkan kajian pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang larangan LGBT setelah menerima berbagai aspirasi masyarakat terkait maraknya konten dan aktivitas yang berkaitan dengan penyimpangan seksual di media sosial.

Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, M. Syukron Muchtar, mengatakan pihaknya menerima banyak keluhan masyarakat, baik secara langsung, melalui pesan pribadi, maupun audiensi bersama tokoh masyarakat.

Aspirasi tersebut, menurutnya, berisi kekhawatiran terhadap semakin terbukanya konten yang memuat pengakuan orientasi seksual tertentu di media sosial dan potensi pengaruhnya terhadap generasi muda.

Selain itu, ia mengaku menerima informasi mengenai adanya aplikasi yang dinilai memudahkan pengguna terhubung dengan individu lain yang memiliki orientasi seksual sesama jenis. Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian karena dikhawatirkan berdampak pada kehidupan sosial masyarakat apabila tidak diantisipasi sejak dini.

Syukron juga menyampaikan informasi yang diterimanya dari praktisi hukum mengenai meningkatnya perkara perceraian yang disebut berkaitan dengan persoalan orientasi seksual. Berdasarkan berbagai aspirasi dan informasi tersebut, ia menilai diperlukan langkah-langkah pencegahan agar persoalan serupa tidak berkembang dan menimbulkan dampak yang lebih luas.

"Kami memandang persoalan ini perlu menjadi konsentrasi bersama melalui langkah-langkah pencegahan sejak dini. Jangan sampai persoalan ini berkembang menjadi lebih besar dan menimbulkan dampak yang semakin luas di tengah masyarakat. Kalau perlu, kita mengkaji pembentukan Peraturan Daerah mengenai larangan LGBT di Provinsi Lampung sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban masyarakat serta memperkuat nilai-nilai agama, moral, dan budaya yang menjadi pedoman kehidupan masyarakat Lampung," kata Syukron, Rabu (8/7/2026).

Menurutnya, berbagai aspirasi masyarakat tersebut perlu disikapi melalui langkah-langkah preventif dan pembahasan kebijakan yang berpedoman pada nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Usulan pembentukan Perda tersebut, lanjut Syukron, disampaikan sebagai masukan DPRD agar dapat dikaji lebih lanjut bersama Pemerintah Provinsi Lampung sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku.