DPRD Lampung Tetapkan Rekomendasi Hasil Audit BPK

DPRD Provinsi Lampung menetapkan rekomendasi atas LHP BPK RI terhadap LKPD Pemprov Lampung Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna sebagai bagian dari fungsi pengawasan.

DPRD Lampung Tetapkan Rekomendasi Hasil Audit BPK
Foto: Istimewa

BANDAR LAMPUNG – DPRD Provinsi Lampung menetapkan rekomendasi atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna, Selasa (7/7/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar didampingi Wakil Ketua I Kostiana, Wakil Ketua II Ismet Roni, Wakil Ketua III Maulidah Zauroh, dan Wakil Ketua IV Naldi Rinara S. Rizal. Hadir mewakili Gubernur Lampung, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan, bersama anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan instansi vertikal, akademisi, tokoh masyarakat, dan tamu undangan lainnya.

Agenda rapat diawali dengan penyampaian laporan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) yang membahas LHP BPK RI atas LKPD Pemerintah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025. Laporan tersebut memuat hasil pembahasan beserta rekomendasi DPRD sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Berdasarkan hasil pembahasan, DPRD menyusun sejumlah rekomendasi yang ditujukan untuk mendorong penyempurnaan tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah agar lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Setelah laporan Panitia Khusus disampaikan, pimpinan rapat meminta persetujuan seluruh anggota dewan yang hadir. Rekomendasi tersebut kemudian disetujui secara bersama dan dilanjutkan dengan pembacaan konsep Keputusan DPRD Provinsi Lampung oleh Sekretaris DPRD Provinsi Lampung.

Melalui keputusan tersebut, DPRD Provinsi Lampung secara resmi menetapkan rekomendasi atas LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung terhadap LKPD Pemerintah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025. Rekomendasi itu menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD sekaligus menjadi masukan bagi Pemerintah Provinsi Lampung untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menutup rapat, pimpinan DPRD menyampaikan apresiasi kepada Panitia Khusus, Pemerintah Provinsi Lampung, BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung, serta seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembahasan. DPRD berharap rekomendasi yang telah ditetapkan dapat ditindaklanjuti secara optimal guna memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.