DPO Terduga Pelaku Penipuan Rp11 Miliar Ditangkap di Pandeglang

PANDEGLANG – AW alias Pepen, DPO kasus dugaan penipuan Rp11 miliar terkait pemalsuan keterangan akte notaris ditangkap di Pandeglang, Banten.
Pelaku ditangkap Ditreskrimum Polda Metro Jaya di tempat persembuyian di sebuah Villa Jagat, Cikiruhwetan, Cikeusik, pada Jumat (01/02) pagi.
Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Dwiasi Wiyatputera menuturkan, tersangka AW sering berpindah-pindah tempat persembunyian untuk melarikan diri.
“Arifin ditangkap setelah polisi mengejarnya selama dua bulan lebih,” kata Dwiasi.
Saat ini tersangka AW telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan terancam dengan ancaman pidana kurungan selama tujuh tahun.