DPO Pelaku Perampasan Ponsel Dibekuk Polisi

LAMPUNG TENGAH - Tim
Tekab 308 Presisi Polsek Seputihraman, Lampung Tengah, mengamankan dua daftar
pencarian orang (DPO) pelaku pencurian dengan kekerasan (curas).
Pelaku yang masih pelajar inisial W (17) dan C (17) asal
Gunungsugih tersebut berhasil diamankan di Kotagajah, Lampung Tengah, pada Jumat
(10/2/2023) sore lalu.
Kapolsek Seputihraman Iptu Admar mewakili Kapolres Lampung
Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menjelaskan, para pelaku ditangkap setelah
sebelumnya petugas berhasil mengamankan rekan pelaku yakni DF (19) dan RH (17)
kini sedang menjalani hukuman.
"Pada Sabtu (13/8/2022) silam sekira pukul 23.00 WIB,
keempat pelaku telah melakukan perampasan berupa satu unit Handphone Infinix
warna biru dan satu unit Handphone Redmi 9 warna hitam milik korban Putu Endra
dan temannya di Jalan Raya Kampung Rejo Basuki," terang Iptu Admar, Senin
(13/2/2023).
Kapolsek mengatakan, modus para pelaku yakni dengan cara
memepet, menghentikan kendaraan korban, lalu mengancam menggunakan sajam jenis
pisau, kemudian merampas dua unit Handphone milik korban Putu Endra dan
temannya.
“Kedua pelaku yakni DF (19) dan RH (17) sudah tertangkap dan
kini sedang menjalani hukuman, sementara
W (17) dan C (17) saat itu berhasil meloloskan diri dari sergapan
petugas,†kata Kapolsek.
Terakhir, didapat informasi bahwa W (17) dan C (17) berada
di wilayah Kotagajah, kemudian Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Seputih
Raman langsung bergerak melakukan penangkapan.
“Kini, kedua pelaku berikut barang bukti (sudah disita
petugas pada penangkapan sebelumnya) telah diamankan di Mapolsek Seputih Raman guna penyidikan lebih lanjut,â€
ungkapnya.
Para pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang
pencurian dengan kekerasan (curas).