Pemkab Tubaba Gandeng Bapas Terapkan Pidana Kerja Sosial
Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat dan Bapas Kelas II Kotabumi menandatangani nota kesepakatan untuk bersinergi dalam pelaksanaan pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat sebagai implementasi KUHP Nasional.
TULANGBAWANG BARAT – Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), Lampung, menjalin kerja sama dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Kotabumi dalam pelaksanaan pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan di Ruang Rapat Bupati Tubaba, Kamis (9/7/2026).
Nota kesepakatan ditandatangani usai audiensi antara Wakil Bupati Tubaba Nadirsyah dan Kepala Bapas Kelas II Kotabumi Afan Sulistiono beserta jajaran.
Wakil Bupati Nadirsyah mengatakan kerja sama tersebut merupakan upaya memperkuat sistem pemasyarakatan yang lebih humanis sekaligus mendukung implementasi pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ia meminta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait menyiapkan kuota pelaksanaan pidana kerja sosial agar program tersebut dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya bagi warga yang memenuhi syarat menjalani pidana kerja sosial.
"Apabila dalam pelaksanaannya terdapat kendala di lapangan, maka akan dilakukan pelaporan kepada kejaksaan dan aparat penegak hukum sesuai mekanisme yang berlaku. Yang terpenting, melalui program ini masyarakat tetap memiliki kesempatan memperbaiki diri tanpa harus menjalani pidana penjara," kata Nadirsyah.
Menurutnya, penerapan pidana kerja sosial diharapkan menjadi alternatif pemidanaan yang lebih humanis sekaligus membantu mengurangi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan.
Sementara itu, Kepala Bapas Kelas II Kotabumi Afan Sulistiono mengatakan kerja sama tersebut juga bertujuan memperkuat sistem pengawasan dan pembimbingan melalui sinergi dengan pemerintah daerah.
"Dengan keterlibatan pemerintah daerah, proses pembimbingan diharapkan semakin efektif, transparan, dan berkelanjutan sehingga mampu mendukung keberhasilan reintegrasi sosial serta meminimalkan potensi pengulangan tindak pidana," ujarnya.
Afan menambahkan, kolaborasi tersebut merupakan langkah strategis untuk mewujudkan sistem pemasyarakatan yang lebih inklusif dan berorientasi pada pemberdayaan masyarakat. Ia berharap sinergi antara Bapas, Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat, dan para pemangku kepentingan dapat meningkatkan kualitas pembimbingan bagi klien pemasyarakatan.










