Cabuli 4 Bocah, Polres Tapsel Ringkus Pemuda Pengangguran
TAPANULI SELATAN - RS (21) warga Kecamatan Dolok, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta) dibekuk Personil Unit Reskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara. Pasalnya, pria penganguran tersebut mencabuli 4 orang bocah yang masih di bawah umur.
Kapolres Tapsel AKBP Roman Smaradhana Elhaj melalui Kasat Reskrim AKP Paulus Ribert Gorby Pembina) mengatakan penagkapan tersangka RS setelah mendapat laporan orang tua korban pada Senin (07/06) lalu.
Awalnya, salah seorang korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu. Pada Sabtu (04/06) sekira pukul 07:00 WIB, korban mengaku mengalami perbuatan cabul yang dilakukan oleh tersangka RS.
Kemudian para orangtua meminta tolong kepala desa untuk melaporkan kejadian tersebut. Selanjutnya Kepala Desa memanggil tersangka RS bersama orangtua tersangka di kaur pelayanan untuk dilakukan musyawarah.
"Hasil musyawarah, ternyata tersangka RS mengakui bahwa dirinya melakukan pencabulan kepada 4 orang anak tersebut. Mendengar ucapan tersangka orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan hal ini ke Polres Tapanuli Selatan," kata Kasat Reskrim.
Polisi lalu menangkap dan membawa tersangka ke Polres Tapsek untuk diinterogasi.
Kepada Polisi tersangka mengakui perbuatannya. Di ruangan Unit PPA tersangka RS mengatakan melakukan kepada korban pertama pada November 2019 sekira pukul 10:00WIB. Tepatnya di pondok Kebun dengan cara meraba-raba alat kemaluan korban dengan menggunakan jari tersangka.
Selanjutnya, tersangka melakukan kepada korban lainnya pada Maret tahun 2020 tepatnya sekira pukul 13:00WIB di sebuah sungai. Dimana tersangka membuka celana korban dan minindih korban sambil mengesek -gesekan kelaminya kepada kemaluan korban.
Sementara juga tersangka RS juga melakukan kepada korban lainnya lagi dengan meraba-raba kemaluan korban dengan menggunakan jari tersangka. Bahkan kejadian tersebut sudah berulang kali kepada korban dan terakhir pada bulan Juni 2019 sekira pukul 16:00WIB di sebuah mobil penumpang.
"Sedangkan korban terakhir juga mengalami yang sama, dimana tersangka RS melakukan dengan cara membuka celana dan meraba kemaluan korban dengan menggunakan tangan kiri tersangka dan tangan kanan tersangka memegang kemaluan milik korban," ujarnya.
Bahkan tersangka RS saat melakukan perbuatan cabul kepada korban juga melakukan pengancaman kepada empat korban dengan nada "Jangan bilang sama Mamakmu, kalau kau bilang ku bunuh kau,". Selain itu tersangka juga mengancam dengan nada yang lain, "Jangan kau bilang sama bosmu ya, kalau kau bilang awas kau ya".
"Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Tapanuli Selatan. Atas Perbuatanya tersangka di jerat Pasal 81 Subs pasal 82 UU 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,"pungkas Paulus.
Master Admin








