Bos ACT Divonis Tiga Tahun Penjara

JAKARTA – Presiden
Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) periode 2019-2022 Ibnu Khajar di vonis tiga
tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait
perkara dugaan penggelapan dana bantuan sosial untuk korban jatuhnya pesawat
Lion Air tahun 2018.
Hakim Ketua Hariyadi menilai Ibnu Khajar terbukti melakukan
tindak pidana penggelapan dana dalam jabatannya, sebagaimana dakwaan primer
jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, yakni Pasal
374 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Dalam menyusun putusan tersebut, hakim mempertimbangkan
hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal-hal yang memberatkan, di
antaranya, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat luas dan menimbulkan
kerugian bagi masyarakat, terutama bagi ahli waris korban dan penerima manfaat
dari dana sosial tersebut.
"Sementara itu, hal-hal yang meringankan di antaranya
adalah terdakwa mengakui perbuatannya, mempunyai tanggungan keluarga, dan
terdakwa belum pernah dihukum," kata Hariyadi dalam persidangan di
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, Selasa (24/1/2023).
Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan JPU.
Sebelumnya pada Selasa (27/12/2022), Ibnu Khajar bersama dua terdakwa lainnya,
yakni pendiri sekaligus mantan Presiden ACT Ahyudin dan eks Vice President
Operational ACT Hariyana Hermain dituntut hukuman empat tahun penjara oleh JPU.
JPU menilai mereka bersalah melakukan dugaan penggelapan
dana BCIF. BCIF merupakan dana yang diserahkan oleh The Boeing Company atas
tragedi jatuhnya Pesawat Lion Air pada 29 Oktober 2018.
JPU mengatakan Yayasan ACT telah menggunakan dana bantuan
dari BCIF senilai Rp 117 miliar dari dana yang diterima sebesar Rp
138.546.388.500. Dana yang mereka salurkan kepada korban kecelakaan pesawat
Lion Air itu hanya diimplementasikan sebesar Rp 20.563.857.503 oleh Yayasan
ACT.
Dana sisa itu justru digunakan oleh para terdakwa tidak
sesuai dengan implementasi yang telah disepakati bersama Boeing.
Atas putusan tersebut, Ibnu Khajar dan tim kuasa hukum serta
jaksa penuntut umum menyatakan akan berpikir-pikir selama tujuh hari dalam
mengajukan banding.