BPK Periksa Ketahanan Energi Lampung
BPK RI memulai pemeriksaan tematik nasional ketahanan energi 2026. Pemprov Lampung ikut dalam tahap awal pemeriksaan yang mencakup kebijakan, pendanaan, infrastruktur, hingga pelaksanaan program energi.
BANDAR LAMPUNG — Pemerintah Provinsi Lampung mengikuti Grand Entry Meeting Pemeriksaan Tematik Nasional Ketahanan Energi Tahun 2026 yang digelar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI secara daring, Kamis (20/8/2026).
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan mengikuti kegiatan tersebut dari ruang kerjanya, didampingi Kepala Bappeda Anang Risgiyanto, Kepala BPKAD Mirza Irawan Dwi Atmaja, Inspektur Provinsi Lampung Bayana, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Ganjar Jationo, serta sejumlah perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD).
Grand Entry Meeting menjadi tahap awal pemeriksaan untuk menyamakan persepsi, membangun komunikasi, sekaligus menjelaskan ruang lingkup dan metodologi pemeriksaan lintas sektor (cross-cutting audit).
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengawal agenda Asta Cita bidang ketahanan energi pada Semester II 2026 sekaligus menyelaraskan pengawasan keuangan negara dengan RPJMN 2025-2029.
Ketua BPK RI Isma Yatun mengatakan ketahanan energi merupakan agenda nasional yang membutuhkan sinergi pemerintah pusat dan daerah.
“Upaya mewujudkan ketahanan energi tidak lagi menjadi tantangan sektoral, melainkan sebagai tujuan nasional yang menuntut sinergi berbagai kebijakan, sumber daya, dan pelaksanaan program,” ujar Isma.
Menurutnya, pemerintah daerah memiliki peran strategis melalui penyusunan Rencana Umum Energi Daerah (RUED) serta integrasinya ke dalam perencanaan pembangunan daerah.
BPK mencatat dari 37 provinsi, sebanyak 36 provinsi telah memasukkan indikator energi baru terbarukan (EBT) dalam RPJMD 2025-2029. Namun, baru tujuh provinsi yang targetnya dinilai telah selaras dengan RUED.
“Karena itu, kepemimpinan kepala daerah menjadi kunci dalam menyelaraskan Rencana Umum Energi Daerah dengan RPJMD agar target energi nasional dapat dicapai secara konsisten,” katanya.
Isma menjelaskan pemeriksaan tematik nasional tersebut tidak hanya berfokus pada kepatuhan, tetapi juga menilai efektivitas kebijakan, program, dan pemanfaatan sumber daya di sektor energi.
Pemeriksaan akan mencakup sejumlah aspek, mulai dari perencanaan, regulasi, pendanaan, infrastruktur, koordinasi antarinstansi, hingga pelaksanaan program di tingkat pusat dan daerah.
“Pemeriksaan ini tidak hanya berfokus pada kepatuhan, tetapi juga menilai efektivitas kebijakan, program, dan pemanfaatan sumber daya untuk mengidentifikasi capaian, tantangan, serta akar permasalahan yang memengaruhi ketahanan energi,” ujarnya.
BPK berharap pemeriksaan menghasilkan rekomendasi yang dapat diterapkan dan memberikan dampak terhadap penguatan ketahanan energi nasional.
“Kami berharap proses pemeriksaan ini menjadi ruang bersama untuk membangun pemahaman yang utuh atas capaian, tantangan, risiko, pola, dan praktik baik on the ground sehingga menghasilkan rekomendasi yang relevan, implementatif, dan berdampak nyata,” kata Isma.
Dia menegaskan ketahanan energi tidak dapat diwujudkan oleh satu pihak. Sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya diperlukan agar kebijakan energi berjalan efektif dan berkelanjutan.
REDAKSI











