Aniaya Anak di Bawah Umur, Warga Palas Dipolisikan

LAMPUNG SELATAN - Raja, warga Kecamatan Palas, Lampung Selatan, dilaporkan ke Polisi karena diduga menganiaya anak di bawah umur.
Peristiwa penganiayaan itu dilaporkan ibu korban ke Polres Lampung Selatan, Selasa (19/3/2024).
Misnawati, ibu korban, menceritakan bahwa pada Senin (18/3/2024) sekira pukul 23.00 WIB, pelaku Raja bersama Putri datang ke rumah korban dengan tuduhan korban telah menggigit alat kelamin anak Putri bernama Gilang. Tetapi korban tidak mengakui tuduhan tersebut.
Mendengar jawaban korban, Raja emosi dan langsung mencekik leher korban seraya mengancam akan membunuh korban. Peristiwa itu diketahui ketua RT setempat lalu melerainya. Raja dan Putri kemudian pergi meninggalkan rumah korban.
Akibat peristiwa korban trauma atau ketakutan.
"Karena ada pencekikan dan pengancaman pembunuhan terhadap anak saya, ya saya laporkan ke pihak berwajib, karena saya takut anak saya kenepa-kenapa,” tutur Misnawati.