Warga Buay Bulan Tolak Perpanjangan HGU PTPN, Pemkab Tubaba Siap Mediasi
Masyarakat Adat Buay Bulan menyampaikan tuntutan kepada Pemkab Tulangbawang Barat terkait HGU PTPN I Regional 7 Unit Usaha Bunga Mayang. Pemkab menyatakan siap memediasi dan mengkaji persoalan tersebut.
TULANGBAWANG BARAT – Masyarakat Adat Marga Buay Bulan Udik, Kecamatan Tulangbawang Udik, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), menyampaikan aspirasi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tubaba terkait Hak Guna Usaha (HGU) PTPN I Regional 7 Unit Usaha Bunga Mayang seluas 3.819,1292 hektare.
Aspirasi tersebut disampaikan dalam audiensi yang diterima Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Tubaba, Untung Budiono, di Aula Rapat Bupati, Senin (20/7/2026).
Untung mengatakan Pemkab Tubaba telah menerima berbagai aspirasi dan surat tembusan yang disampaikan perwakilan masyarakat adat.
"Kami hari ini menerima kunjungan dari perwakilan masyarakat Adat Buay Bulan yang terdiri dari empat tiyuh. Kami telah mendengarkan apa yang menjadi tuntutan dan aspirasi warga, serta menerima surat tembusan yang ditujukan kepada Bupati Tubaba," kata Untung.
Ia menegaskan pemerintah daerah akan menindaklanjuti aspirasi tersebut dengan melakukan audiensi lanjutan dan memfasilitasi mediasi antara para pihak.
"Untuk menanggapi hal tersebut, kami akan melakukan audiensi lanjutan dan siap melakukan mediasi. Terkait perpanjangan kontrak HGU, kami akan melakukan kajian terlebih dahulu dari sisi hukum dan persyaratannya. Yang jelas kami menginginkan yang terbaik untuk masyarakat," ujarnya.
Sementara itu, Humas Buay Bulan Bersatu, Aswar, mengatakan audiensi merupakan tindak lanjut dari tuntutan masyarakat yang selama ini belum terealisasi. Menurutnya, melalui kuasa hukum, pihaknya juga telah melayangkan surat somasi kepada PTPN I Regional 7 Unit Usaha Bunga Mayang dengan tembusan kepada sejumlah instansi terkait di Tubaba.
Ketua Tim Hukum Buay Bulan Bersatu, Alfian, mengatakan terdapat tiga tuntutan utama dalam surat somasi tersebut.
Menurutnya, masyarakat meminta perusahaan menyalurkan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), memenuhi kewajiban penyediaan kebun plasma sebesar 20 persen, serta tidak memperpanjang HGU perusahaan.
"Kami memberikan waktu selama tujuh hari kepada perusahaan untuk memberikan tanggapan. Apabila tidak ada respons, kami akan menempuh jalur hukum," kata Alfian.
Meski demikian, pihaknya menyatakan tetap menghormati upaya mediasi yang akan difasilitasi Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat dan berharap penyelesaian dapat dilakukan secara adil bagi seluruh pihak.











