Terduga Pelaku Penggelapan Motor di Lampung Tengah Digulung Polisi

LAMPUNG TENGAH - Team
Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polsek Terbanggibesar, Lampung Tengah menggulung
pelaku penggelapan sepeda motor.
Pelaku inisial SJ (34) warga Kp. Terbanggibesar, Kecamatan
Terbanggibesar, Lampung Tengah tersebut diduga telah menggelapkan sepeda motor
milik Sahlil saat korban sedang memancing di sungai pada Sabtu (21/1/2023) lalu.
Kapolsek Terbanggibesar Kompol Tatang Maulana mewakili
Kapolres Lampung Tengah AKPB Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan, ditangkapnya SJ
bermula dari laporan korban yang curiga dengan perbuatan pelaku.
Korban yang saat itu sedang memancing kemudian didatangi SJ
dengan berjalan kaki. "Dengan alasan keperluan mendadak, pelaku memaksa
korban meminjamkan sepeda motornya," kata Kapolsek, Minggu (12/3/2023).
Korban yang kenal dengan SJ, sambung Kapolsek, lalu
meminjamkan sepeda motor nya kepada pelaku, lalu korban lanjut memancing ikan.
“Kecurigaan korban mulai timbul saat pelaku tak kunjung
kembali setelah 1 jam berlalu,â€tambahnya.
Karena terjadi hal yang tidak diinginkan, korban lalu
menyudahi kegiatan memancing lalu fokus mencari motor yang dibawa pelaku.
"Korban mencoba memastikan keberadaan motornya dengan mendatangi rumah
SJ," ujarnya.
Sesampainya di rumah tersebut, korban mendapati rumah pelaku
dalam keadaan kosong, lalu korban diberitahu tetangga SJ, bahwa pemilik rumah
tidak ada dirumah.
"Setelah 1 x 24 jam pelaku tak kunjung kembali tanpa
kabar yang pasti, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek
Terbanggi Besar,â€ungkapnya.
Jajaran Polsek Terbanggi Besar yang menerima laporan korban,
langsung melakukan upaya pencarian terhadap pelaku.
Terakhir, petugas mendapat informasi bahwa pelaku berada di
Kp. Tanjung Ratu Ilir, Kec. Way Pengubuan, Lampung Tengah, Sabtu (11/3/2023)
sekira pukul 15.15 WIB. “Pelaku berhasil ditangkap di lokasi tersebut tanpa ada
perlawanan,â€tegasnya.
Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti
berupa sepeda motor korban merk honda dengan No Pol BE 4869 IF.
Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di
Mapolsek Terbanggi Besar guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Kapolsek mengatakan, pelaku SJ dijerat dengan pasal 378 dan
atau 372 KUHPidana. "Pelaku dijerat hukum tindak pidana penipuan dan atau
penggelapan dengan hukuman penjara selama 4 tahun," tutupnya.