Tarif Retribusi PKB Kota Tangerang Dikaji Ulang

Tarif Retribusi PKB Kota Tangerang Dikaji Ulang
Foto: Istimewa

TANGERANG – Dinas Perhubungan Kota Tangerang menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Wali Kota Tangerang tentang tarif retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB), Rabu (19/1/2022).

Rapat dihadiri perwakilan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Banten dan Bagian Hukum Setda Kota Tangerang.

Perwakilan Dinas Perhubungan Kota Tangerang Agus W menyampaikan, pembahasan ini dilakukan karena adanya tuntutan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sementara, perancang Perundang-undangan Kanwil Kumham Banten Huda Hardiyanto menyampaikan, menurut Undang-undang nomor 28 tahun 2009 Pasal 155, tarif retribusi ditinjau kembali paling lama tiga tahun sekali, dan ditetapkan dengan peraturan kepala daerah.

“Meskipun begitu, pada Perda Nomor 16 tahun 2011 disebutkan bahwa penyesuaian tarif bisa dengan peraturan Wali Kota. Namun dengan catatan tidak menambah atau mengubah objek di luar yang sudah ditentukan dalam peraturan daerah,” ujarnya

Sulis, juga perancang Kanwil Kumham Banten menambahkan, perlunya kajian yang mendukung antara indeks harga dengan perkembangan ekonomi Kota Tangerang.

“Kajian ini diperlukan mengingat bahwa penyesuaian tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor terus berubah dalam waktu yang relatif singkat, dengan awalnya Peraturan Wali Kota Nomor 48 Tahun 2019, diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021, dan dengan perubahan pada tahun 2022 ini,” tandasnya.