LBH BUMN Soroti Kredit BTN ke Developer, Minta Kejaksaan Periksa
LBH BUMN menyoroti program KPR/KPA Instant Approval BTN kepada sejumlah developer. LBH BUMN mempertanyakan perbedaan limit awal Rp190 miliar dengan realisasi yang disebut mencapai Rp2,29 triliun serta meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan.
JAKARTA — Lembaga Bantuan Hukum Badan Usaha Milik Negara (LBH BUMN) menyoroti pelaksanaan program KPR/KPA Instant Approval PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) kepada sejumlah developer. LBH BUMN meminta aparat penegak hukum menelusuri kebijakan dan proses penyaluran kredit tersebut.
Sorotan itu dituangkan dalam legal opinion yang disusun LBH BUMN melalui Direktur Eksekutif Malvin Barimbing, S.H., M.H. Dokumen tersebut disampaikan kepada Jaksa Agung RI dan ditembuskan kepada Presiden RI, Kepala BPI Danantara, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), serta Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung pada Senin (14/9/2026).
Menurut Malvin, salah satu hal yang menjadi perhatian adalah perbedaan antara limit program yang disebut sebesar Rp190 miliar dengan total realisasi kredit kepada Citra Swarna Group yang dalam dokumen tersebut disebut mencapai sekitar Rp2,29 triliun untuk 6.979 unit.
“Total realisasi mencapai kurang lebih Rp2,29 triliun, jauh melampaui limit awal sebesar Rp190 miliar,” ujar Malvin.
LBH BUMN menjelaskan, program Instant Approval merupakan fasilitas bagi developer tertentu melalui penyederhanaan dokumen dan percepatan proses persetujuan kredit. Dalam dokumen yang dikaji LBH BUMN, Citra Swarna Group disebut masuk kategori developer Tier 2 dengan limit Rp190 miliar dan persyaratan uang muka minimal 20 persen.
LBH BUMN menilai realisasi yang disebut mencapai Rp2,29 triliun perlu ditelusuri karena nilainya lebih dari 12 kali lipat dari limit awal yang tercantum dalam memo program.
Soroti Kredit Bermasalah
Selain nilai ekspansi kredit, LBH BUMN juga menyoroti perkembangan kualitas kredit pada sejumlah proyek Citra Swarna Group.
Dalam legal opinion tersebut disebutkan, proyek Citra Swarna Grande mengalami peningkatan kredit macet sebesar Rp99 miliar sepanjang Mei hingga Desember 2025. Sementara pada proyek Kartika Residence, peningkatan kredit macet disebut mencapai Rp146 miliar pada periode yang sama.
Dengan demikian, berdasarkan dokumen tersebut, peningkatan kredit macet pada dua proyek mencapai sekitar Rp245 miliar.
LBH BUMN mempertanyakan konsistensi penerapan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan program Instant Approval. Menurut mereka, percepatan proses kredit seharusnya tidak menghilangkan analisis terhadap kemampuan dan risiko debitur.
Dalam kajiannya, LBH BUMN menyebut memo BTN tetap mensyaratkan pemeriksaan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dan analisis kemampuan pembayaran (repayment capacity). Karena itu, istilah instant dinilai lebih berkaitan dengan percepatan proses administratif, bukan penghapusan analisis risiko.
LBH BUMN kemudian mempertanyakan apakah ketentuan tersebut telah diterapkan secara konsisten di lapangan.
Salah satu bahan yang disoroti berasal dari risalah rapat BTN tertanggal 6 Desember 2024 mengenai debitur eksisting pada proyek Citra Swarna Group. Dalam profiling petugas collection di Citra Swarna Tembong City, dokumen tersebut antara lain mencantumkan 22 debitur yang disebut mengajukan pinjam nama, 143 debitur tidak mau membayar, tujuh debitur tidak memiliki kemampuan membayar, serta 377 debitur dengan agunan yang disebut belum jadi.
Menurut LBH BUMN, informasi tersebut perlu diverifikasi untuk mengetahui apakah seluruh tahapan verifikasi dan mitigasi risiko telah dijalankan sesuai ketentuan.
Pertanyakan Efektivitas Buyback Guarantee
LBH BUMN juga menyoroti mekanisme Buyback Guarantee yang disebut menjadi salah satu instrumen mitigasi risiko dalam program Instant Approval.
Mekanisme tersebut pada prinsipnya mengharuskan developer membeli kembali unit atau melunasi KPR apabila debitur mengalami gagal bayar dalam periode yang ditentukan.
Selain itu, memo program disebut menetapkan batas non-performing loan (NPL) di bawah 3 persen, dengan mekanisme stop and go apabila kualitas kredit suatu proyek melewati ambang batas.
LBH BUMN mempertanyakan efektivitas mekanisme tersebut ketika ditemukan peningkatan kredit bermasalah pada sejumlah proyek. Hal itu, menurut mereka, perlu menjadi bahan evaluasi terhadap pengawasan kantor pusat, review berkala, analisis kemampuan bayar, verifikasi agunan, dan penerapan prinsip kehati-hatian perbankan.
Kaitkan dengan Potensi Kerugian Negara
LBH BUMN juga menyoroti posisi BTN sebagai bank milik negara. Menurut mereka, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan penyimpangan yang menyebabkan kerugian pada aset bank, persoalan tersebut dapat memiliki konsekuensi terhadap keuangan negara.
Malvin mengatakan pihaknya meminta aparat penegak hukum menelusuri apakah terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan atau perbuatan lain yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
“Kami juga menyayangkan bahwa otoritas, dalam hal ini OJK RI, BPI Danantara, dan BP BUMN, tidak merespons kasus ini secara nyata agar tidak melebar secara sistemik,” kata Malvin.
Ia juga mempertanyakan kebijakan pemberian fasilitas Instant Approval kepada developer yang menurut informasi yang diterima LBH BUMN diduga telah menghadapi persoalan sejak awal.
“Ada indikasi dan informasi yang kami dapatkan bahwa sudah sejak awal para developer ini sudah tidak layak, namun kenapa pemilik kebijakan di BTN tetap memberikan privilege dengan fasilitas Instant Approval,” ujarnya.
Malvin menilai dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan oleh lembaga berwenang, bukan hanya berdasarkan informasi yang berkembang.
Soroti Temuan BPK
Dalam legal opinion-nya, LBH BUMN juga mencantumkan temuan yang disebut berasal dari pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pengelolaan pendapatan, biaya, dan investasi BUMN.
Menurut Malvin, dalam dokumen yang dikutip LBH BUMN disebut terdapat kelemahan dalam monitoring dan pengawasan dokumen kredit serta persoalan kehati-hatian dalam pengelolaan KPR yang berpotensi merugikan BTN sebesar Rp707,18 miliar terkait penyelesaian sertifikat yang berlarut-larut.
LBH BUMN menilai temuan tersebut perlu dilihat dalam konteks pengawasan yang lebih luas terhadap tata kelola kredit dan kualitas portofolio pembiayaan.
Namun, LBH BUMN juga mengakui hubungan antara peningkatan kredit macet sekitar Rp245 miliar pada dua proyek Citra Swarna Group dengan angka Rp707,18 miliar dalam temuan yang dikutip tersebut masih memerlukan pembuktian dan verifikasi lebih lanjut.
Minta Pejabat BTN Periode Kebijakan Diperiksa
LBH BUMN meminta pemeriksaan dilakukan secara objektif terhadap proses pengambilan keputusan, kewenangan pemberian fasilitas, kepatuhan terhadap SOP, penerapan prinsip kehati-hatian, mekanisme pengawasan, perkembangan kualitas kredit, hingga potensi kerugian keuangan negara.
Malvin mengatakan pemeriksaan juga perlu dilakukan terhadap pejabat BTN yang memiliki kewenangan pada periode diterapkannya kebijakan program tersebut.
“Kami meminta para pejabat BTN pada periode dikeluarkannya kebijakan program tersebut diperiksa oleh Kejaksaan agar kasus ini bisa terang benderang,” tegasnya.
Pejabat yang dimaksud, menurut LBH BUMN, antara lain Direktur Utama, Direktur Consumer, Direktur Risk Management, Direktur Asset Management, Kepala Divisi Consumer, dan Kepala Divisi Risk Management.
Pada akhirnya, LBH BUMN mempertanyakan bagaimana fasilitas dengan limit awal Rp190 miliar dapat menghasilkan realisasi kredit sekitar Rp2,29 triliun, sementara pada periode berikutnya muncul peningkatan kredit bermasalah dalam jumlah besar.
“LBH BUMN mendorong agar seluruh fakta dan dokumen terkait diperiksa secara profesional oleh pihak yang berwenang, sehingga dapat dibedakan secara jelas antara kesalahan administratif, kelemahan tata kelola, pelanggaran ketentuan perbankan, maupun dugaan tindak pidana, berdasarkan bukti yang sah,” pungkas Malvin.
REDAKSI











