Rocky Gerung: Kita Tak Pernah Memiliki Tanah

Rocky Gerung menyebut konflik agraria sebagai konflik pemaknaan atas tanah. Ia menilai tanah tidak hanya berkaitan dengan kepemilikan, tetapi juga memiliki dimensi sosial, budaya, dan ekonomi.

Rocky Gerung: Kita Tak Pernah Memiliki Tanah
Foto: Istimewa

JAKARTA — Akademisi dan filsuf Rocky Gerung menilai pemahaman mendalam mengenai makna tanah menjadi bekal penting bagi calon insan pertanahan. Menurutnya, tanah tidak semata-mata objek kepemilikan, tetapi memiliki dimensi sosial, budaya, dan ekonomi.

Hal itu disampaikan Rocky saat memberikan kuliah umum di Politeknik Agraria STPN, Jumat (4/9/2026). Kegiatan tersebut diikuti sekitar 500 taruna dan taruni calon wisudawan dan wisudawati.

Rocky menjelaskan, tanah dapat dipahami melalui tiga perspektif, yakni sebagai warisan yang diwariskan secara turun-temurun, memiliki fungsi sosial, serta sebagai komoditas yang mempunyai nilai ekonomi.

Menurut Rocky, perbedaan cara memaknai tanah menjadi salah satu akar konflik agraria.

“Konflik agraria itu konflik pemaknaan, bukan konflik merebutkan tanah. Tanahnya ada di situ, yang diperebutkan adalah makna tanah itu apa,” ujar Rocky.

Ia juga mengingatkan bahwa keberadaan tanah jauh lebih panjang dibandingkan usia manusia maupun negara. Karena itu, hubungan manusia dengan tanah perlu dipahami secara lebih filosofis dan tidak semata-mata melalui perspektif kepemilikan.

“Kita tidak pernah memiliki tanah, kita dimiliki oleh tanah,” tegasnya.

Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid yang hadir dalam kuliah umum tersebut menilai pemikiran Rocky penting bagi para calon insan pertanahan maupun pengambil kebijakan.

“Tanah itu lebih tua daripada rakyat maupun daripada negara,” kata Nusron.

Menurut Nusron, kebijakan pertanahan pada akhirnya harus diarahkan untuk menciptakan keadilan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Hal tersebut menjadi salah satu tantangan dalam penerapan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria. Pada 2026, regulasi tersebut telah memasuki usia 66 tahun.

“Land Justice and Welfare. Kebijakan tentang tanah ujung-ujungnya bagaimana menciptakan keadilan dan kesejahteraan rakyat,” ujar Nusron.