DPRD Lampung Soroti Eksploitasi Perempuan di Jaringan Narkoba
DPRD Lampung mendorong perlindungan dan pemulihan bagi perempuan serta anak yang diduga dimanfaatkan jaringan narkoba sebagai kurir melalui tekanan, ancaman, relasi keluarga, dan faktor ekonomi.
BANDAR LAMPUNG — DPRD Provinsi Lampung mendorong penguatan perlindungan terhadap perempuan dan anak yang terlibat dalam jaringan narkotika, terutama mereka yang diduga direkrut atau dimanfaatkan sebagai kurir melalui hubungan keluarga, tekanan, ancaman, maupun keterbatasan ekonomi.
Anggota Komisi III DPRD Lampung Diah Dharma Yanti mengatakan keterlibatan perempuan dan anak dalam jaringan narkotika perlu dilihat secara cermat untuk membedakan pelaku utama dengan pihak yang menjadi korban eksploitasi.
"Fenomena ini tentu menjadi keprihatinan kita bersama. Ketika jaringan kejahatan narkoba mulai melibatkan anggota keluarga, termasuk perempuan dan anak, ini menjadi sinyal kuat adanya bentuk eksploitasi baru," ujar Diah, Selasa (29/9/2026).
Menurut dia, aparat penegak hukum perlu melakukan asesmen terhadap perempuan dan anak yang terlibat dalam perkara narkotika, terutama untuk melihat kemungkinan adanya tekanan, ancaman, manipulasi, atau relasi kuasa.
Diah mengatakan upaya penegakan hukum perlu berjalan beriringan dengan pemutusan korban dari jaringan narkotika, rehabilitasi medis, dan pendampingan psikososial.
"Yang paling mendesak tentu bukan hanya penghukuman, tetapi pemutusan dari jaringan yang berjalan sejajar dengan rehabilitasi medis dan pendampingan psikososial," katanya.
Khusus anak, Diah menilai penanganan harus memperhatikan aspek perlindungan anak dan pemulihan agar mereka tidak terus berada dalam lingkungan jaringan narkotika.
"Rehabilitasi dan pemulihan psikologis mutlak dilakukan. Penanganan anak harus mengedepankan Sistem Peradilan Pidana Anak dan pendekatan restorative justice agar masa depan mereka tidak hancur," ujarnya.
Dia juga mendorong pembentukan sistem perlindungan terpadu bagi perempuan dan anak yang menjadi korban perekrutan jaringan narkotika. Perlindungan tersebut, kata dia, dapat mencakup rumah aman, pendampingan hukum, konseling, serta pemulihan trauma.
"Lampung sebagai gerbang Sumatra memiliki kerentanan geografis yang tinggi terhadap lalu lintas kejahatan ini. Kita memerlukan skema perlindungan yang terpadu agar korban tidak kembali masuk dalam jaringan," kata Diah.
Selain penindakan, DPRD Lampung juga menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya. Perda tersebut tercatat dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi Lampung dan berstatus masih berlaku.
Sosialisasi dilakukan sebagai bagian dari upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika dengan melibatkan masyarakat, pelajar, dan generasi muda. Edukasi diarahkan untuk meningkatkan pemahaman mengenai bahaya narkotika serta pola perekrutan yang dapat memanfaatkan hubungan keluarga, pertemanan, kepercayaan, maupun tekanan ekonomi.
Diah menilai penggunaan relasi keluarga sebagai pintu masuk jaringan narkotika menunjukkan bahwa kepercayaan dan ketergantungan dapat dimanfaatkan untuk merekrut kelompok rentan.
Karena itu, dia meminta pemberantasan narkotika tetap diarahkan pada pengungkapan jaringan dan aktor utama, sembari memastikan perempuan dan anak yang menjadi korban eksploitasi memperoleh perlindungan serta pemulihan.
"Kita tidak bisa hanya melihat mereka sebagai kurir atau pelaku. Harus dilihat apakah mereka merupakan korban eksploitasi dalam kejahatan terorganisir. Jangan sampai anak yang dimanfaatkan orang dewasa justru kehilangan masa depannya," pungkasnya.
REDAKSI











