Sampaikan Pledoi di Persidangan, Karomani Minta Deposito dan Beberapa Asetnya Dikembalikan

BANDARLAMPUNG -
Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani meminta kepada majelis
hakim, agar tabungan, deposito, serta beberapa aset yang diperoleh dari hasil
keringatnya sendiri, dikembalikan lagi kepadanya.
Majelis hakim yang mulia, kata Karomani di dalam pledoinya,
perlu saya sampaikan dalam persidangan ini, perkara dirinya mempunyai beberapa
tabungan dan deposito, memiliki beberapa petak aset tanah di Gang Mawar,
Kedaton, di Jalan Nawawi, Rajabasa Jaya dan rumah di Jalan Komarudin No 8
Rajabasa Jaya, ditegaskannya, itu hasil keringatnya sendiri, tidak ada
kaitannya dengan uang infak.
"Saya membangun rumah itu pun dengan cara mandiri,
mencari tukang sendiri dan membeli material bangunan sendiri (bukti - bukti
kwitansi terlampir). Saya membayar secara harian, mingguan dan bulanan. Baik
melalui transfer, maupun tunai langsung," kata Karomani, saat menyampaikan
pledoinya dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa
(2/5/2023).
Dilanjutkannya, sebagai rektor, sebagai profesor dan sebagai
wakil rektor beberapa tahun lalu, pendapatannya masih memadai untuk membeli
beberapa aset dan membangun rumah tersebut. Meskipun pernah meminjam uang dari
bank.
"Saya mohon agar tabungan, deposito dan beberapa aset
lainnya yang tidak ada kaitannya, agar dikembalikan. Tidak ada uang infaq yang
saya gunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarga saya. Saya masih ada
tanggungan anak yang masih kuliah. Saya mohon kepada yang mulia majelis hakim,
agar diberikan hukuman yang seringan - ringannya," ujarnya.