Sampaikan Pledoi di Persidangan, Karomani Minta Deposito dan Beberapa Asetnya Dikembalikan

Sampaikan Pledoi di Persidangan, Karomani Minta Deposito dan Beberapa Asetnya Dikembalikan
Mantan Rektor Unila Karomani (pakai kopiah), usai persidangan. Foto: Benny Setiawan | monologis.id

BANDARLAMPUNG - Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani meminta kepada majelis hakim, agar tabungan, deposito, serta beberapa aset yang diperoleh dari hasil keringatnya sendiri, dikembalikan lagi kepadanya.

Majelis hakim yang mulia, kata Karomani di dalam pledoinya, perlu saya sampaikan dalam persidangan ini, perkara dirinya mempunyai beberapa tabungan dan deposito, memiliki beberapa petak aset tanah di Gang Mawar, Kedaton, di Jalan Nawawi, Rajabasa Jaya dan rumah di Jalan Komarudin No 8 Rajabasa Jaya, ditegaskannya, itu hasil keringatnya sendiri, tidak ada kaitannya dengan uang infak.

"Saya membangun rumah itu pun dengan cara mandiri, mencari tukang sendiri dan membeli material bangunan sendiri (bukti - bukti kwitansi terlampir). Saya membayar secara harian, mingguan dan bulanan. Baik melalui transfer, maupun tunai langsung," kata Karomani, saat menyampaikan pledoinya dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (2/5/2023).

Dilanjutkannya, sebagai rektor, sebagai profesor dan sebagai wakil rektor beberapa tahun lalu, pendapatannya masih memadai untuk membeli beberapa aset dan membangun rumah tersebut. Meskipun pernah meminjam uang dari bank.

"Saya mohon agar tabungan, deposito dan beberapa aset lainnya yang tidak ada kaitannya, agar dikembalikan. Tidak ada uang infaq yang saya gunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarga saya. Saya masih ada tanggungan anak yang masih kuliah. Saya mohon kepada yang mulia majelis hakim, agar diberikan hukuman yang seringan - ringannya," ujarnya.