Jihan Minta TKPKD Percepat Pengentasan Kemiskinan

Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela meminta TKPKD provinsi dan kabupaten/kota memperkuat sinergi, meningkatkan validitas data, dan mengoptimalkan program strategis nasional untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan.

Jihan Minta TKPKD Percepat Pengentasan Kemiskinan
Foto: Istimewa

BANDARLAMPUNG – Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela meminta Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota memperkuat sinergi, meningkatkan validitas data, serta mengoptimalkan pelaksanaan program strategis nasional guna mempercepat penanggulangan kemiskinan di Lampung.

Hal tersebut disampaikan Jihan saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) TKPKD se-Provinsi Lampung Tahun 2026 di Gedung Pusiban, Kompleks Kantor Gubernur Lampung, Senin (29/6/2026).

Menurut Jihan, Rakor TKPKD merupakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2020 yang mengatur tata kerja, penyelarasan, serta pembinaan kelembagaan dan sumber daya manusia TKPKD di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Ia mengatakan pemerintah telah menetapkan tiga strategi utama penanggulangan kemiskinan ekstrem sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025, yakni meningkatkan pendapatan masyarakat, mengurangi beban pengeluaran, dan mengurangi kantong-kantong kemiskinan.

"Ketiga strategi tersebut harus dilaksanakan melalui pola konvergensi dan sinergi. Pendekatan konvergensi dilakukan secara terkoordinasi dan terintegrasi untuk menyasar penerima manfaat, sedangkan pendekatan sinergi merupakan pelaksanaan program yang saling melengkapi atau menambah program yang sudah ada," kata Jihan.

Ia menegaskan TKPKD memiliki peran strategis dalam mengoordinasikan kebijakan, perencanaan, hingga pemantauan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan sesuai Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/433/VI.01/HK/2025.

Jihan juga meminta seluruh TKPKD di Lampung segera mengidentifikasi berbagai persoalan di lapangan yang berpotensi menghambat efektivitas program. Menurutnya, validitas data penerima manfaat menjadi faktor utama keberhasilan program.

"Pemerintah telah menyediakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis pelaksanaan berbagai program secara terintegrasi, lebih efisien, dan tidak tumpang tindih," ujarnya.

Berdasarkan data September 2025, persentase penduduk miskin di Provinsi Lampung tercatat sebesar 9,66 persen atau sekitar 860,13 ribu jiwa. Angka tersebut turun 0,34 persen poin atau sekitar 26,89 ribu orang dibandingkan Maret 2025.

Sementara itu, garis kemiskinan pada September 2025 mencapai Rp634.062 per kapita per bulan, meningkat 3,53 persen dibandingkan Maret 2025 dan naik 5,85 persen dibandingkan September 2024.

Jihan meminta TKPKD kabupaten/kota segera mengevaluasi capaian program penanggulangan kemiskinan yang telah dijalankan agar target penurunan kemiskinan dapat tercapai.

Ia menambahkan, berdasarkan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Nomor 6 Tahun 2026, Pemerintah Provinsi Lampung bersama pemerintah kabupaten/kota akan menetapkan 378 desa di 15 kabupaten/kota sebagai lokasi prioritas penanggulangan kemiskinan dengan menggunakan DTSEN sebagai basis data.

"Oleh karena itu, konvergensi dan sinergi antara TKPKD provinsi dan kabupaten/kota harus terus dijaga sehingga target penurunan kemiskinan dapat tercapai," kata Jihan.