Ranperda APBD Perubahan 2023 Pesisir Barat Ditandatangani

PESISIR BARAT-Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, menggelar
rapat paripurna dengan agenda penandatanganan berita acara persetujuan atas
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD)-Perubahan Tahun Anggaran 2023, diruang paripurna DPRD Pesisir Barat,
Senin (25/9/2023).
Rapat dipimpin Wakil Ketua II, Ali Yudiem tersebut, dihadiri
19 anggota dari 25 anggota DPRD Pesisir Barat. Tampak hadir juga dalam kegiatan
tersebut Wakil Bupati, A. Zulqoini Syarif, Plt Sekkab, Jon Edwar, para Asisten,
Staf Ahli, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), forkopimda Pesisir
Barat - Lampung Barat (Lambar), dan camat.
Dalam sambutannya Zulqoini mengatakan bahwa penyusunan
Ranperda APBD-Perubahan telah disesuaikan dengan arah kebijakan pokok
pembangunan yang merupakan prioritas dan tertuang dalam Kebijakan Umum Anggaran
dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD-Perubahan Tahun
Anggaran 2023.
"Dalam Ranperda tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran
2023 telah tersusun pada struktur APBD yang terdiri dari pendapatan, belanja,
maupun pembiayaan. Dalam rangka mengakomodir kepentingan pelayanan terhadap
masyarakat Pesisir Barat," jelas Zulqoini.
Dijelaskannya, dari berbagai catatan pertanyaan serta
koreksi tentang keterkaitan antara aspek belanja dengan indikator dan tolok ukur
kinerja dari kegiatan yang akan dilaksanakan, telah dilakukan pembahasan secara
transparan dan akuntabel dalam suasana saling memahami tugas dan fungsi kedua lembaga.
"Kenyataan ini, terbukti dengan telah disetujuinya Ranperda tentang
APBD-Perubahan Tahun Anggaran 2023," imbuh Zulqoini.
Lebih lanjut Zulqoini mengatakan, selain itu sesuai dengan
amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan
keuangan daerah bahhwa Ranperda tentang APBD-Perubahan Tahun Anggaran 2023,
akan disampaikan kepada Gubernur Lampung untuk dilakukan evaluasi serta
mendapat persetujuan.
"Dalam kegiatan evaluasi dimaksud agar Tim Anggaran
Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD. Dengan demikian apa
yang menjadi catatan dan rekomendasi dalam evaluasi tersebut dapat dipahami dan
ditindaklanjuti guna penyempurnaan bersama," ungkap Zulqoini.
Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati juga mengingatkan seluruh
kepala OPD sebagai pengelola penerimaan daerah agar dapat mengupayakan
intensifikasi dan ekstensifikasi seluruh sumber-sumber pendapatan, sehingga
dapat mencapai target yang telah ditetapkan. "Selain itu sebagai
pelaksanaan dari Perda tentang APBD-Perubahan Tahun Anggaran 2023, khususnya
dalam pengeluaran anggaran belanja, agar selalu berpedoman pada prinsip
efektif, efisien, dan ekonomis serta taat patuh pada ketentuan dan peraturan
yang berlaku," tegasnya.
"Penting untuk dipahami, bahwa anggaran yang disiapkan
dalam APBD-Perubahan adalah anggaran maksimal. Oleh karenanya dalam pelaksanaan
belanja hendaknya mengedepankan kedisiplinan tehadap pelaksanaan pengelolaan
keuangan daerah," tambah Wakil Bupati.
Zulqoini juga menyampaikan ucapan terimakasih dan
apresiasi terhadap seluruh jajaran DPRD Pesisir
Barat terhadap upaya penyelesaian pembahasan Ranperda tentang APBD-Perubahan
Tahun Anggaran 2023 dalam suatu bingkai kerja sama yang baik, serrta dilandasi
dengan rasa tanggungjawab terhadap pembangunan Pesisir Barat.
"Saran dan pendapat adalah dalam rangka perbaikan dan
penyempurnaan Ranperda tentang APBD-Perubahan Tahun Anggaran 2023, agar semua
program kegiatan benar-benar dapat bermanfaat bagi masyarakat Pesisir Barat dan
bermanfaat dalam rangka peningkatan kinerja pemerintah kedepan,"
pungkasnya.