Proyek RSUD Tubaba Rp130 Miliar Diduga Belum Kantongi AMDAL
Pembangunan RSUD Tubaba senilai Rp130 miliar menuai sorotan setelah konsultasi publik AMDAL baru digelar saat proyek fisik telah berjalan. Warga mempertanyakan kepatuhan terhadap aturan lingkungan.
TULANGBAWANG BARAT – Pelaksanaan proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), Lampung, senilai Rp130 miliar menjadi sorotan setelah proses penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) baru memasuki tahap konsultasi publik ketika pembangunan fisik telah berlangsung.
Konsultasi publik penyusunan dokumen AMDAL digelar RSUD Tubaba bersama PP-Penta KSO dan PT Bina Madani di Aula Balai Tiyuh Panaragan, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Rabu (15/7/2026).
Dalam forum tersebut, sejumlah warga mempertanyakan pelaksanaan konsultasi publik yang dilakukan setelah bangunan rumah sakit mulai berdiri. Mereka menilai penyusunan AMDAL semestinya dilakukan sebelum proyek dimulai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Tubaba, Dedi Priyono, yang hadir sebagai warga terdampak, mengatakan proses penyusunan dokumen AMDAL seharusnya menjadi bagian dari tahap perencanaan proyek.
"Penyusunan dokumen AMDAL seharusnya dilakukan pada tahap awal sebelum proyek dimulai. Bangunan sudah berjalan, masyarakat baru dilibatkan. Pertanyaannya, apakah karena berstatus Proyek Strategis Nasional sehingga aturan dianggap bisa dikesampingkan?" ujarnya dalam forum.
Meski demikian, Dedi menegaskan pembangunan RSUD tetap perlu dilanjutkan karena memiliki manfaat bagi masyarakat. Namun, menurutnya, kepatuhan terhadap regulasi lingkungan tetap harus dievaluasi apabila ditemukan dugaan pelanggaran administrasi.
Ia juga menyoroti minimnya keterbukaan informasi sejak tahap persiapan lahan hingga pekerjaan konstruksi berlangsung. Selain itu, Dedi mempertanyakan fungsi pengawasan terhadap proyek tersebut, termasuk peran manajemen konstruksi dan DPRD Tubaba.
Menurutnya, pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kepatuhan proyek terhadap ketentuan lingkungan tanpa menghentikan pembangunan yang sedang berjalan.
Menanggapi sorotan tersebut, Direktur Utama PT Bina Madani selaku Lembaga Penyedia Jasa Penyusun (LPJP) AMDAL, Parjito, menjelaskan keterlambatan penyusunan dokumen diduga terjadi akibat perbedaan pemahaman mengenai jenis dokumen lingkungan yang wajib dipenuhi.
Menurutnya, pada awalnya proyek diperkirakan cukup menggunakan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL). Namun, setelah dilakukan konsultasi, proyek dinyatakan wajib menyusun dokumen AMDAL.
"Ada kemungkinan terjadi miskomunikasi sehingga proses pengambilan keputusan menjadi lambat. Awalnya diperkirakan cukup menggunakan UKL-UPL, tetapi setelah konsultasi diketahui proyek ini wajib AMDAL. Kami hadir untuk membantu penyusunan dokumen agar pembangunan tetap berjalan," kata Parjito.
Sementara itu, Kepala Bidang pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tubaba, Andin Kurniawan, membenarkan bahwa penyusunan dokumen AMDAL dilakukan ketika pembangunan fisik telah berlangsung.
Ia mengatakan DLH berperan sebagai penilai dan fasilitator agar penyusunan dokumen lingkungan dapat diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Bangunan sudah terlanjur dibangun, sementara dokumen AMDAL baru disusun sekarang. Setelah dilakukan konsultasi diketahui dokumen yang diperlukan bukan UKL-UPL, melainkan AMDAL. DLH hadir sebagai penengah dan penilai dalam proses penyusunannya," ujarnya.
Hingga Rabu (15/7/2026), pembangunan RSUD Tubaba masih terus berlangsung. Sementara itu, proses penyusunan dokumen AMDAL tetap berjalan melalui tahapan konsultasi publik sebagai bagian dari pemenuhan persyaratan lingkungan. Polemik mengenai waktu penyusunan AMDAL dan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan pun menjadi perhatian masyarakat dan peserta forum.










