Pemprov Lampung Perkuat KUPS Lewat Blended Finance
Pemprov Lampung mendorong penguatan kelembagaan dan akses pembiayaan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) melalui skema blended finance untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan masyarakat.
BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mendorong penguatan kelembagaan dan produktivitas Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) melalui penerapan skema pembiayaan campuran (blended finance) berkelanjutan guna memperluas akses permodalan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar kawasan hutan.
Komitmen tersebut disampaikan dalam Kick Off Meeting Proyek Penguatan Kelembagaan dan Produktivitas KUPS di Kabupaten Lampung Selatan dan Pesawaran melalui Skema Pembiayaan Campuran (Blended Finance) Berkelanjutan di Hotel Golden Tulip, Bandar Lampung, Rabu (15/7/2026).
Mewakili Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Yanyan Ruchyansyah mengatakan program tersebut bertujuan mentransformasi pengelolaan hutan berbasis masyarakat menjadi unit usaha yang mandiri, bankable, dan berdaya saing.
"Gagasan utama dari proyek ini adalah mentransformasi pengelolaan hutan yang selama ini bersifat subsisten menjadi unit-unit usaha yang bankable dan kompetitif. Pemerintah Provinsi Lampung juga mengarahkan Dinas Kehutanan beserta seluruh KPH untuk mengawal pelaksanaan program agar berjalan sesuai rencana dan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat," kata Yanyan membacakan sambutan tertulis Gubernur.
Program tersebut merupakan bagian dari inisiatif nasional Enhancing Community Capacity and Initiating Blended Finance for Social Forestry Enterprises, hasil kolaborasi Kementerian Kehutanan, Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), Global Green Growth Institute (GGGI), serta didukung Pemerintah Inggris melalui UK FCDO.
Di Lampung, program dilaksanakan Perkumpulan Watala bersama Yayasan Angin Dampak Jaya selama Mei 2026 hingga Februari 2027 dengan lokasi di Kabupaten Lampung Selatan dan Kabupaten Pesawaran.
Pemprov Lampung menyebut proyek tersebut difokuskan untuk mengatasi persoalan utama yang dihadapi kelompok perhutanan sosial, yakni keterbatasan akses permodalan, kapasitas usaha, dan penguatan kelembagaan.
Empat fokus utama program meliputi penguatan kelembagaan melalui digitalisasi, peningkatan produktivitas kawasan berbasis agroforestri, peningkatan kapasitas usaha dan akses pembiayaan, serta pengembangan kawasan terpadu (Integrated Area Development).
Direktur Penyaluran Dana BPDLH Kementerian Keuangan Damayanti Ratunanda mengatakan Lampung menjadi salah satu daerah yang dinilai aktif memanfaatkan berbagai skema pendanaan lingkungan.
Menurutnya, BPDLH tidak hanya menyalurkan hibah, tetapi juga menyediakan dana bergulir bagi kelompok perhutanan sosial, termasuk pembiayaan berbasis usaha agroforestri dengan jaminan berupa tegakan pohon.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan Catur Endah Prasetiani menyebut Lampung menjadi satu dari tujuh provinsi yang dipilih sebagai lokasi penerapan model pembiayaan blended finance.
Hingga Juni 2026, di Provinsi Lampung telah diterbitkan 481 Surat Keputusan Perhutanan Sosial dengan luas kawasan mencapai 248.317 hektare yang dikelola sekitar 90.197 kepala keluarga.
Pemprov Lampung berharap skema pembiayaan tersebut mampu memperkuat kelembagaan KUPS, meningkatkan produktivitas usaha, memperluas akses pembiayaan, serta mendorong peningkatan pendapatan masyarakat tanpa mengabaikan kelestarian kawasan hutan.
REDAKSI










