Revitalisasi SMKN Mesuji Diduga Abaikan Standar K3

Proyek revitalisasi SMKN 1 Mesuji Timur senilai Rp2,7 miliar menjadi sorotan setelah ditemukan dugaan ketidaksesuaian material dan penerapan K3 di lapangan.

Revitalisasi SMKN Mesuji Diduga Abaikan Standar K3
Foto: Ahmad Fauzi/monologis.id

MESUJI – Proyek revitalisasi SMKN 1 Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, Lampung, yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 dengan nilai sekitar Rp2,7 miliar menjadi sorotan setelah tim media menemukan sejumlah dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

Berdasarkan hasil pantauan di lokasi pada Senin (13/7/2026), sejumlah pekerja terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD), seperti helm dan safety belt, saat melaksanakan pekerjaan konstruksi. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan terkait penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam proyek tersebut.

Selain itu, tim media juga menemukan beberapa kusen jendela berbahan kayu yang diduga telah mengalami pelapukan. Material besi yang digunakan pada sebagian pekerjaan juga diduga merupakan besi bekas. Temuan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait untuk memastikan kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis dalam kontrak pekerjaan.

Saat dikonfirmasi di lokasi, Kepala SMKN 1 Mesuji Timur tidak dapat ditemui. Pihak sekolah diwakili Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas, Septi, yang menjelaskan bahwa proyek revitalisasi dilaksanakan melalui mekanisme swakelola.

"Kami mendapat bantuan revitalisasi dari Kemendiknas berupa bangunan baru dan rehabilitasi, rehab laboratorium IPA, laboratorium komputer, ruang kelas baru, sanitasi, ruang BK dan OSIS. Pembangunan sudah dimulai dari bulan April," ujar Septi.

Ia berharap proses pembangunan dapat segera diselesaikan mengingat kebutuhan ruang belajar yang meningkat pada tahun ajaran baru.

"Harapan kami proses pembangunannya segera selesai karena mengingat sudah melewati tahun ajaran baru, ruangan kami terbatas. Nanti ketika sudah selesai dan sudah bisa digunakan, bermanfaat untuk anak, ruang praktik dapat menunjang kegiatan belajar mengajar yang akan datang," katanya.

Dengan nilai proyek mencapai sekitar Rp2,7 miliar, pelaksanaan revitalisasi sekolah diharapkan memenuhi ketentuan teknis, menggunakan material sesuai spesifikasi, menerapkan standar keselamatan kerja, serta dikelola secara transparan dan akuntabel.

Atas temuan tersebut, tim media mendorong instansi berwenang, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung, Inspektorat, Kejaksaan, Kepolisian, maupun aparat pengawas lainnya untuk melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi pelanggaran dalam pelaksanaan proyek.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan dari pihak pelaksana pekerjaan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), maupun kementerian terkait mengenai temuan tersebut.