Polres Kebumen Ringkus Dua Residivis Pelaku Penjambretan

Polres Kebumen Ringkus Dua Residivis Pelaku Penjambretan
Andi Saputra/monologis.id

KEBUMEN - Polres Kebumen berhasil meringkus  dua tersangka yang diduga melakukan percobaan pencurian dengan pemberatan (jambret) di wilayah Kecamatan Ambal Kebumen pada pertengahan Juli 2020 lalu.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengatakan, dua tersangka tersebut berinisial BA (42) warga Desa Winong, Kecamatan Mirit Kebumen dan MD (22) warga Kecamatan Kutoarjo Purworejo merupakan residivis dan baru bebas dari Rutan Purworejo. Keduanya bebas pada awal 2020 lalu.

"Korban dipepet oleh dua tersangka saat perjalanan pulang. Dompet yang saat itu disimpan di bagasi depan sebelah kiri menjadi sasaran tersangka," ujar Kapolres di Kebumen, Jawa Tengah, Senin (17/08).

Dia menuturkan, keduanya diduga akan menjambret tas milik RA (26), ibu rumah tangga warga Kecamatan Ambal, Kebumen, pada Sabtu (18/07) sekitar pukul 14.00 Wib saat pulang dari mesin ATM di Kutowinangun.

Dia menambahkan, saat keduanya berseteru tiba-tiba kendaraan Honda Tiger yang dinaiki oleh dua tersangka mogok di tengah perjalanan. Karena panik, kendaraan itu ditinggalkan begitu saja.

"Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUH Pidana Jo Pasal 53 KUH Pidana tentang percobaan pencurian dengan pemberatan," tuturnya.