Abu Krakatau Menyebar, Sekolah Lampung Daring Dua Hari
Pemprov Lampung mengalihkan KBM tatap muka menjadi pembelajaran daring pada 7–8 September 2026 menyusul sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau. Kebijakan berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan dan dapat dievaluasi sesuai kondisi.
BANDAR LAMPUNG — Pemerintah Provinsi Lampung mengalihkan kegiatan belajar mengajar (KBM) secara tatap muka menjadi pembelajaran daring selama dua hari menyusul sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau di sejumlah wilayah.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 150 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) Akibat Dampak Abu Vulkanik yang ditetapkan di Bandar Lampung pada 6 September 2026.
Pengalihan pembelajaran berlaku pada Senin (7/9/2026) hingga Selasa (8/9/2026) bagi seluruh satuan pendidikan di Lampung, mulai dari PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK hingga SLB.
Kebijakan tersebut merupakan langkah pencegahan untuk melindungi peserta didik dan tenaga pendidik dari potensi paparan abu vulkanik, sekaligus memastikan proses pendidikan tetap berlangsung.
Dalam surat edaran tersebut, Pemprov Lampung menegaskan pengalihan KBM ke pembelajaran daring bukan berarti kegiatan pendidikan dihentikan.
Kepala satuan pendidikan dan guru tetap melaksanakan tugas dari sekolah serta memastikan proses pembelajaran berjalan efektif melalui platform digital yang tersedia.
Satuan pendidikan juga diminta memastikan materi pembelajaran tetap tersampaikan kepada peserta didik selama kegiatan belajar dari rumah.
Sementara orang tua atau wali diminta memberikan pengawasan dan pendampingan agar peserta didik tetap mengikuti pembelajaran daring sesuai jadwal.
Berlaku Dua Hari dan Bisa Dievaluasi
Pemprov Lampung menyatakan kebijakan pembelajaran daring dapat disesuaikan dengan perkembangan kondisi di lapangan serta hasil pemantauan dan rekomendasi instansi teknis yang berwenang.
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menekankan keselamatan dan kesehatan peserta didik serta tenaga pendidik menjadi pertimbangan utama dalam kebijakan tersebut.
Masyarakat, khususnya siswa, guru, dan orang tua, diimbau mengurangi aktivitas di luar rumah selama terjadi paparan abu vulkanik.
Jika harus beraktivitas di luar ruangan, masyarakat dianjurkan menggunakan masker atau pelindung pernapasan yang sesuai untuk mengurangi risiko paparan abu.
Pemprov Lampung juga meminta masyarakat menjaga kebersihan lingkungan dan mengikuti informasi resmi pemerintah serta instansi berwenang.
Masyarakat diingatkan tidak mengambil tindakan berdasarkan informasi yang belum terverifikasi terkait perkembangan aktivitas Gunung Anak Krakatau.
REDAKSI











