Erupsi Anak Krakatau Ganggu 373 Penerbangan
Sebanyak 373 penerbangan terdampak akibat penutupan sejumlah bandara menyusul penyebaran abu vulkanik erupsi Gunung Anak Krakatau. Ditjen Perhubungan Udara meminta penumpang memantau informasi maskapai dan tidak datang ke bandara selama penutupan.
JAKARTA — Sebanyak 373 penerbangan terdampak akibat penutupan sementara sejumlah bandar udara menyusul penyebaran abu vulkanik dari erupsi Gunung Anak Krakatau, Minggu (6/9/2026).
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan terus melakukan pemantauan dan koordinasi bersama maskapai, pengelola bandara, layanan navigasi penerbangan, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), serta pihak terkait lainnya.
Berdasarkan pembaruan pemantauan pada pukul 10.35 WIB, Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) menjadi bandara dengan jumlah penerbangan terdampak terbanyak, yakni 202 penerbangan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 167 penerbangan dibatalkan, 16 mengalami keterlambatan, 7 ditunda, 4 dialihkan (divert), 2 telah mendarat, 3 telah berangkat, 2 mengalami status lain dalam proses operasional, dan 1 penerbangan kembali ke bandara asal (return to base/RTB).
Sementara itu, Bandara Radin Inten II (TKG) mencatat 8 penerbangan terdampak dan seluruhnya dibatalkan. Bandara Halim Perdanakusuma (HLP) mencatat 29 penerbangan terdampak dan seluruhnya berstatus cancel.
Adapun 277 penerbangan lainnya terdampak karena memiliki rute menuju atau berasal dari bandara yang ditutup sementara.
Sejumlah bandara juga memperpanjang atau memberlakukan penutupan operasional pada Minggu (6/9). Bandara Soekarno-Hatta memperpanjang penutupan hingga pukul 13.30 WIB.
Bandara Halim Perdanakusuma dan Bandara Radin Inten II memperpanjang penutupan hingga pukul 14.00 WIB. Bandara Budiarto memperpanjang penutupan hingga pukul 13.30 WIB.
Sementara Bandara Pondok Cabe mulai ditutup sementara hingga pukul 14.00 WIB.
Bandara Husein Sastranegara di Bandung juga dilaporkan menunjukkan hasil positif dalam paper test. Otoritas penerbangan masih menunggu proses penerbitan NOTAM penutupan bandara.
Penutupan bandara tersebut dilakukan sebagai langkah keselamatan penerbangan akibat dampak sebaran abu vulkanik.
Hak Penumpang Tetap Harus Dipenuhi
Ditjen Perhubungan Udara menegaskan hak penumpang yang terdampak penutupan sementara bandara tetap harus dipenuhi oleh maskapai sesuai ketentuan yang berlaku.
Maskapai wajib memberikan informasi mengenai perubahan status penerbangan serta pelayanan dan pilihan penanganan bagi penumpang terdampak sesuai aturan.
Untuk mencegah penumpukan penumpang, Ditjen Perhubungan Udara mengimbau calon penumpang yang akan bepergian melalui bandara terdampak tidak datang ke bandara selama periode penutupan.
Penumpang diminta terus memantau informasi terbaru dari maskapai mengenai status penerbangan masing-masing.
Ditjen Perhubungan Udara menegaskan keselamatan dan keamanan penerbangan menjadi prioritas utama dalam setiap keputusan operasional.
Penyesuaian dan pemulihan penerbangan akan dilakukan secara dinamis berdasarkan perkembangan kondisi abu vulkanik serta hasil koordinasi dengan BMKG dan pihak terkait.
Otoritas penerbangan juga akan terus memantau situasi bersama operator penerbangan, pengelola bandara, layanan navigasi penerbangan, BMKG, dan instansi terkait serta menyampaikan informasi terbaru apabila terdapat perubahan signifikan.
REDAKSI











