BPK Periksa Pemprov Lampung, Lima Program Disorot

BPK Perwakilan Provinsi Lampung memulai pemeriksaan Semester II 2026 terhadap Pemprov Lampung. Lima pemeriksaan akan dilakukan, mencakup ketahanan energi, pangan, pelayanan kesehatan, pendidikan, dan kepatuhan belanja daerah.

BPK Periksa Pemprov Lampung, Lima Program Disorot
Foto: Istimewa

BANDAR LAMPUNG — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung memulai pemeriksaan terhadap Pemerintah Provinsi Lampung untuk Semester II Tahun 2026.

Entry meeting pemeriksaan dipimpin Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Lampung, Senin (7/9/2026).

Kepala BPK Perwakilan Provinsi Lampung Nugroho Heru Wibowo mengatakan pemeriksaan tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap prosedur, tetapi juga memastikan kebijakan dan penggunaan sumber daya pemerintah memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Pemeriksaan BPK pada akhirnya tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap prosedur, tetapi juga memastikan program pemerintah memberikan manfaat yang dirasakan masyarakat,” kata Nugroho.

Menurut Nugroho, pemeriksaan dilaksanakan berdasarkan mandat konstitusional BPK dan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN).

Pada Semester II 2026, BPK Perwakilan Provinsi Lampung akan melakukan lima pemeriksaan. Empat di antaranya merupakan pemeriksaan kinerja dan satu pemeriksaan dengan tujuan tertentu.

Lima pemeriksaan tersebut meliputi:

  1. Pemeriksaan kinerja atas upaya pemerintah daerah dalam mendukung pencapaian ketahanan energi nasional tahun 2025 dan 2026 hingga semester I.

  2. Pemeriksaan kinerja atas upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan produksi dan keterjangkauan pangan secara berkelanjutan pada komoditas tebu/gula, sawit/minyak goreng, serta sapi/daging untuk mendukung ketahanan pangan tahun anggaran 2024 hingga semester I 2026.

  3. Pemeriksaan kinerja atas upaya RSUD dalam mewujudkan tata kelola rumah sakit yang efektif untuk mendukung optimalisasi pelayanan kesehatan tahun 2025 dan 2026 hingga semester I pada RSUD Abdul Moeloek.

  4. Pemeriksaan kinerja atas efektivitas pengelolaan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk mendukung pemenuhan layanan pendidikan tahun 2025 dan semester I 2026.

  5. Pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas kepatuhan terhadap belanja daerah Tahun Anggaran 2026.

“Kelima pemeriksaan ini memiliki satu benang merah, yaitu APBD harus dikelola dengan baik dan kebijakan pemerintah harus menghasilkan outcome yang dirasakan masyarakat,” ujar Nugroho.

Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung selama 20 hari, mulai 2 September hingga 6 Oktober 2026.

Dalam pemeriksaan tersebut, BPK menekankan tiga nilai dasar, yakni independensi, integritas, dan profesionalisme. BPK juga meminta Pemprov Lampung memberikan data yang benar, informasi yang lengkap, serta akses yang dibutuhkan tim pemeriksa.

Sementara itu, Sekdaprov Lampung Marindo Kurniawan menyatakan Pemprov Lampung siap mendukung proses pemeriksaan BPK.

Marindo meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait menyiapkan data dan dokumen yang dibutuhkan tim pemeriksa.

Ia juga menegaskan Pemprov Lampung akan terbuka dalam menyampaikan data serta menjelaskan setiap permasalahan yang ditemukan selama proses pemeriksaan.

Menurut Marindo, pemeriksaan kinerja dapat menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan program pemerintah daerah.

“Tujuan akhirnya adalah bagaimana pembangunan dilaksanakan tepat sasaran, sesuai regulasi, dan memberikan nilai tambah bagi masyarakat,” kata Marindo.