Polisi Ungkap Lokasi Pembuatan Senpira di Lampung Tengah

Polisi Ungkap Lokasi Pembuatan Senpira di Lampung Tengah
Foto: Istimewa

LAMPUNG TENGAH-Polsek Terbanggibesar mengungkap lokasi pembuatan senjata api rakitan (senpira) di Lampung Tengah.

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, melalui Kapoksek Terbanggibesar, Kompol Yusvin Argunan mengatakan, senjata api ilegal itu dibuat di sebuah rumah yang berada di Kampung Karang Endah, Kecamatan Terbanggibesar.

"Dari rumah tersebut, Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggibesar berhasil menangkap BD (42) selaku tersangka atau pembuat senjata api rakitan," kata Kapolsek, Jumat (27-12-2024).

Yusvin menjelaskan, terungkapnya lokasi senjata api rakitan itu berawal ketika pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas melakukan penggerebekan. Di rumah tersebut, ditemukan peralatan seperti bor duduk, bor tangan, dan alat pemotong baja.

"Dari hasil penggeledahan, Polisi juga menemukan satu buah senjata api rakitan yang sudah selesai dibuat dengan jenis revolver," terangnya.

Kini, tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Terbanggibesar guna pengembangan lebih lanjut.

"BD dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951," pungkasnya.