Polisi Tangkap Mucikari di Kawasan Puncak

CIANJUR – Polisi menangkap seorang mucikari yang kerap memperdagangkan para PSK kepada lelaki hidung belang di kawasan puncak, Jawa Barat.
Tersangka DK (39) ditangkap petugas gabungan dari Polres Cianjur, TNI, Denpom, Satpol PP, MUI dan Dinas Sosial saat melakukan razia ke sejumlah tempat hiburan di kawasan Puncak, Sabtu (20/06) malam lalu.
“Tersangka DK diamankan di Villa Wahid Ciloto Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur bersama 3 korbannya yaitu EM (20), NY (26) dan R (22). Tersangka memperdagangkan para PSK itu dengan tarif Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta,” ujar Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto, Senin (22/06).
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Niki Ramdhany mengatakan, pasal yang disangkakan kepada tersangka yaitu Pasal 2 UU RI NO. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun maksimal 15 tahun penjara.