Polisi Limpahkan Oknum Guru Cabul ke Kejari Bandarlampung

BANDARLAMPUNG–Penyidik Unit Perlidungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandarlampung melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus pencabulan oknum guru terhadap murid sekolah dasar ke Kantor Kejaksaan Negeri Bandarlampung, Senin (11-11-2024).
Tersangka yang dilimpahkan yaitu Fadlurahman Zikri (27), warga Kelurahan Way Dadi, Sukarame, Bandarlampung.
“Pelimpahan ini dilakukan setelah jaksa penuntut umum menyatakan bahwa perkara penyidikan telah lengkap atau P-21,” kata Kasi Humas Polresta Bandarlampung, AKP Agustina Nilawati.
Dalam proses penyidikan, Polisi menjerat oknum guru ini dengan pasal 82 Undang undang Republik Indonesia No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang Undang No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun kurungan penjara.
Peristiwa cabul ini sendiri pertama kali terjadi pada pada Jumat, (20-9-2024), didalam sebuah mobil (saat perjalanan) di Jalan Teuku Umar, Gunung Sari, Bandarlampung.
Hasil pemeriksaan, tersangka sudah tiga kali melakukan tindakan asusila terhadap korban, yang merupakan muridnya di sekolah tempat ia mengajar.
Melalui serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi saksi akhirnya polisi menetapkan Fadlurahman Zikri (27) sebagai tersangka.