Ombudsman Soroti Banyak OPD Lampung Utara Berstatus Plt
Ombudsman RI Perwakilan Lampung meminta Pemerintah Kabupaten Lampung Utara segera mengisi jabatan definitif di sejumlah organisasi perangkat daerah. Hingga awal Juli 2026, sedikitnya 10 OPD masih dipimpin pelaksana tugas (Plt), sehingga memicu rangkap jabatan dan dinilai berpotensi mengganggu efektivitas pelayanan publik.
LAMPUNG UTARA – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung menyoroti masih banyaknya organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara yang dipimpin oleh pelaksana tugas (Plt).
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menghambat efektivitas birokrasi dan pelayanan kepada masyarakat.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, mengatakan hingga awal Juli 2026 sedikitnya 10 dari 39 OPD di Kabupaten Lampung Utara belum memiliki pejabat definitif.
"Kami sangat menyayangkan kondisi ini. Posisi Plt tidak memiliki wewenang penuh untuk merancang kebijakan strategis. Kami mendesak Pemkab segera membuka proses seleksi yang transparan dan berbasis sistem prestasi agar pelayanan publik kembali optimal," kata Nur Rakhman, Selasa (7/7/2026).
Menurut Ombudsman, kondisi tersebut juga memicu praktik rangkap jabatan di sejumlah OPD. Salah satunya terjadi setelah Kepala Dinas Ketahanan Pangan memasuki masa pensiun, sehingga jabatannya kini dirangkap oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Selain itu, sejumlah jabatan lain juga masih diisi oleh pelaksana tugas yang merangkap posisi di instansi berbeda, termasuk Kepala Dinas Perdagangan, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Asisten II Sekretariat Daerah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja.
Sementara itu, Plt Kepala BKPSDM Lampung Utara, Hendri Dunant, mengatakan proses uji kompetensi untuk pengisian jabatan definitif belum dilaksanakan.
"Belum ada pelaksanaan uji kompetensi. Kami masih menunggu arahan pimpinan," ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara telah melakukan rotasi ratusan pejabat administrator dan pengawas pada Mei 2026. Namun hingga kini baru dua jabatan pimpinan tinggi pratama yang terisi secara definitif, yakni Kepala Bappeda dan Kepala Badan Kesbangpol.
Ombudsman menilai pengisian jabatan definitif perlu segera dilakukan agar proses pengambilan keputusan di lingkungan pemerintah daerah berjalan lebih optimal dan pelayanan publik tidak terganggu.
RIKI PURNAMA










