Eks Gubernur Lampung Dijerat Korupsi Rp200 Miliar

Mantan Gubernur Lampung Arial Djunaidi ditetapkan tersangka korupsi dana migas senilai Rp200 miliar. Usai diperiksa 20 jam, ia langsung ditahan Kejati Lampung bersama sejumlah bukti aset miliaran rupiah.

Eks Gubernur Lampung Dijerat Korupsi Rp200 Miliar
Foto: Istimewa

BANDARLAMPUNGSkandal dugaan korupsi dana migas kembali menyeret elite daerah. Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) dengan nilai mencapai Rp200 miliar.

Penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan maraton selama sekitar 20 jam oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung, Selasa (28/4/2026). Tak lama setelah itu, Arinal langsung ditahan dan digiring ke Rumah Tahanan Kelas I Bandar Lampung dengan mengenakan rompi tahanan.

Kasus ini membuka dugaan kuat penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan dana strategis sektor migas daerah.

Penyidik menyoroti aliran dana PI sebesar 10 persen yang dikelola melalui PT Lampung Energi Berjaya (LEB), dengan total nilai mencapai USD17,28 juta atau sekitar Rp271 miliar.

Namun berdasarkan audit, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp200 miliar.

Tak hanya itu, penyidik juga telah menyita uang senilai sekitar Rp23,5 miliar serta aset milik tersangka yang ditaksir mencapai Rp38,5 miliar.

Dalam konstruksi perkara, jaksa mengungkap dugaan manipulasi sejak awal, termasuk pengakuan dana PI sebagai pendapatan perusahaan pada 2022 saat perusahaan belum memenuhi syarat sebagai pengelola.

Selain itu, penggunaan kurs yang tidak sesuai ketentuan—yakni menggunakan kurs APBN, bukan kurs transaksi Bank Indonesia—diduga menjadi bagian dari skema pelanggaran hukum.

Kasus ini juga menyeret sejumlah pejabat dan petinggi perusahaan daerah. Tiga terdakwa lainnya yang telah lebih dulu disidangkan yakni pejabat di PT LEB serta mantan kepala daerah.

Dengan masuknya nama mantan gubernur sebagai tersangka, perkara ini menjadi salah satu kasus korupsi terbesar di Lampung dalam beberapa tahun terakhir, sekaligus menyoroti lemahnya pengawasan pengelolaan dana migas di daerah.

Hingga saat digiring ke tahanan, Arinal memilih bungkam dan tidak memberikan keterangan kepada media.